Bantah Simpatisan HTI, Suteki Ajak Rektor Undip Damai

Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang Suteki mengajak Rektor Undip Yos Johan Utama untuk berdamai.
Guru Besar Undip Prof Suteki memberikan keterangan kepada wartawan, usai keluar dari ruang sidang PTUN Kota Semarang, Rabu, 28 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang – Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Suteki mengajak Rektor Undip Yos Johan Utama untuk berdamai terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua Prodi Magister Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 2018 lalu di kampus setempat.

Hal itu dikatakan oleh Suteki usai menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, pada Rabu, 28 Agustus 2019. 

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yos Johan digugat dengan nomor register perkara 61/G/2019/PTUNSMG, pada Selasa, 20 Agustus 2019.

"(ruang perdamaian) Sangat terbuka, apalagi kalau di Polda delik aduan. Di PTUN, bahkan meskipun tidak ada sarana perdamaian, hakim tetap memberikan saran, supaya masalah ini bisa diselesaikan secara internal, secara damai kita utamakan musyawarah. Kita tunjukkan bahwa kita ini berjiwa besar, berjiwa pancasila,"kata Suteki di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Rabu, 28 Agustus 2019.

Undip nama besar tetap terjaga, marwah terjaga. Ini sila keempat, yang berdasar Pancasila.

Suteki menyampaikan dalam pemeriksaan perkara, dirinya telah ditekan hakim, soal statusnya yang merupakan dosen di Pancasila dan Undip. 

Namun, dia mengakui bahwa dirinya telah lama menjadi dosen. "Saya ini dosen pancasila 24 tahun, plus filsafat pancasila. Saya, kami, prinsipnya siap untuk mengadakan perundingan-perundingan musyawarah mufakat," ujarnya.

"Undip nama besar tetap terjaga, marwah terjaga. Ini sila keempat, yang berdasar Pancasila," ucapnya.

Saat disinggung mengenai postingan di akun Facebook pribadinya yang dipermasalahkan oleh pihak Undip, Suteki tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengungkapkan kebiasaannya sering menulis banyak status.

"Status yang mana?. Saya sering menulis status," tuturnya.

Ketua Tim Advokasi Suteki, Achmad Arifulloh menuturkan ada beberapa revisi dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Pihaknya diberi tenggang waktu, sebelum sidang terbuka agar bisa menyelesaikan dengan baik, harapannya agar tidak sampai sidang terbuka.

“Kami sangat membuka diri, apabila dari pihak Rektor Undip beritikad baik, juga membuka diri, Insya Allah masalah ini akan selesai, tidak sampai ke sidang lebih lanjut. Dalam konteks ini, bicara perdamaian. Kita secara otomatis, mencabut gugatan tersebut,” kata Achmad.

Gugatan ke PTUN itu dilatar belakangi Rektor Undip Yos Johan Utama yang mencopot Suteki dari Ketua Program Studi Magister Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip lewat SK Nomor: 596/UN7.P/KP/2018, setelah diklarifikasi pihak Undip. 

Selain itu, Suteki juga dicopot dari staf pengajar di Akpol Semarang. Bahkan dia dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus Suteki ini mulai mencuat setelah beberapa postingan di Facebook pribadinya yang diduga berafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia tersebar. 

Merasa tidak terima atas pencopotan dua jabatan strategis itu, akhirnya Suteki melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang di PTUN yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Sofyan Iskandar, akan dilanjutkan pekan depan.[]

Berita terkait
Suteki versus Yos, 2 Pakar Hukum Undip Bentrok di PTUN
Dua pakar hukum dari Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah bakal saling berhadapan di pengadilan.
Cerita Leony Panjaitan, Sopir Ojek Online dan Lulus Cum Laude dari Undip
Namanya Leony Sondang Panjaitan mendadak viral dan terkenal. Dia mahasiswi Undip yang baru wisuda dengan gelar cum laude.
Cara Undip Tangkal Radikalisme di Kalangan Mahasiswa
Universitas Diponegoro (Undip) mempunyai cara mengantisipasi ancaman paparan radikalisme dan intoleransi di kalangan mahasiswa.