Pengadilan Tentukan Nasib Indra Kenz Hari Ini, Hukuman Berat?

Nasib erdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma akan ditentukan Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.
Indra Kenz tersangka kasus kejahatan Binomo. (Foto: Tagar/MI Andri Widiyanto)

TAGAR.id, Jakarta - Nasib erdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma akan ditentukan Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022.

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut crazy rich Medan itu, dengan tuntutan penjara 15 tahun dan pengembalian seluruh uang para korban.

"Benar pagi ini, sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata Arief Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam persidangan sebelumnya, Indra Kenz, dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.

Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Indra Kenz, juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap Jaksa, Primayuda Yutama, dikonfirmasi, Kamis (6/10).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," terang Jaksa.

Baca Juga:

Berita terkait
Inilah Peran Adik Indra Kenz di Kasus Pencucian Uang Binomo
Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan kasus Binomo.
Profil Nathania Kesuma Adik Indra Kenz yang Ikut jadi Tersangka Kasus Binomo
Nathania Kesuma cukup dekat dengan kakaknya. Hal itu terlihat saat Indra Kenz mengucapkan ulang tahun pada Nathania Kesuma di Facebook.
Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Cuci Uang Kakak dengan Kripto 35 Miliar
Indra Kenz tersangka kasus Binomo, hasil kejahatannya terus diburu polisi. Fakta baru Nathania Kesuma adiknya cuci uangnya dengan kripto 35 miliar.