TAGAR.id, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan bahwa aplikasi beranama Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Energy, yang kini bernama Energi Hijau, merupakan platform investasi ilegal.
Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menekankan bahwa aplikasi ini tidak memiliki perizinan dari regulator mana pun.
"Aplikasi Enel Kekuatan Hijau merupakan kegiatan money game melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik dengan janji keuntungan sampai dengan 200 persen. Mereka minta masyarakat melakukan deposit dan melakukan rekrut member untuk mendapat bonus lebih tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.
- Baca Juga: Realisasi Investasi Triwulan I/2022 Rp 282,4 Triliun
- Baca Juga: Realisasi Investasi Indonesia Rp 1.200 Triliun pada Tahun 2022
Aplikasi ini masih bisa ditemukan di Play Store dengan nama Energi Hijau dari developer Iron Circle Studio.
Dalam laman penjelasan aplikasi, tidak ada keterangan terkait info perusahaan, mekanisme investasi, maupun perizinan tertentu yang telah didapatkan.
Oleh sebab itu, Tongam mengimbau masyarakat berhati-hati dan mewaspadai segala modus investasi bodong, pinjaman online ilegal, koperasi simpan pinjam ilegal, maupun aplikasi trading ilegal lewat aplikasi.
"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan beberapa aplikasi penghasil uang yang mirip kegiatannya, antara lain bernama Schneider pv. Masyarakat diminta untuk tidak ikut [aplikasi sejenis] karena diduga penipuan," tambahnya
SWI akan memblokir segala platform keuangan yang tidak memiliki izin teknologi finansial dari OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, atau minimal terdaftar sebagai aplikasi dalam pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
- Baca Juga: 3 Jenis Investasi Alternatif di Tahun 2022
- Baca Juga: 5 Investasi Unik yang Bisa Kamu Lirik di Tahun 2022
Sebagai informasi, SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
( Iskandar Isnan)