TAGAR.id, Jakarta - Koodinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus konsisten mewujudkan komitmennya dalam menuntaskan kasus Formula E dengan manaikan status pemeriksaan ke tahap penyidikan.
"Komitmen KPK ditunggu publik, karena pimpinan KPK berkali-kali menegaskan bahwa KPK tidak ada urusannya dengan politik pencapresan AB, KPK akan tetap on the track dalam memproses hukum kasus Formula E dan itu ditunggu publik hari-hari ini," kata Petrus dalam pernyataannya pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Petrus menjelaskan, KPK dalam hal ini memiliki legitimasi yang tinggi untuk menetapkan siapa-siapa saja yang telibat dalam dugaan korupsi Formula E sehingga ditetapkannya sebagai tersangka.
"KPK tidak perlu terpengaruh dengan manuver politik yang dilakukan oleh AB dan Partai Nasdem dengan deklarasi AB Capres 2024," kata Petrus.
"Mungkin saja pendeklarasian dimaksudkan untuk membentengi AB dalam menghadapi KPK yang gencar melakukan penyelidikan menuju penetapan tersangka di tahap penyidikan," tambah Petrus.
Ditegaskan Petrus bahwa mengenai adanya dugaan kerugian negara, diyakini KPK telah masuk dalam salah satu unsur, sebab, lanjutnya, KPK memiliki auditor internal karena hal tersebut soal hasil audit BPK.
"Itu hanyalah soal waktu saja untuk memastikan angka kerugian negara, sehingga bisa saja LHP- BPK-nya akan menyusul pasca penetapan status tersangka.[]
Baca Juga: