TAGAR.id, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang lanjutan.
Agenda sidang untuk dua terdakwa antara lain, keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Di samping Hendra, ada juga satu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan yang bakal menjalani sidang, yaitu Agus Nurpatria.
"Keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, kepada awak media, di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
Untuk diketahui, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
- Jadi Pengacara Istri Ferd Sambo, Idealisme Eks Pegawai KPK Febri Diansyah Disebut Sudah Luntur
- Ferdy Sambo Ngaku Siap Dihukum, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Berita terkait