12 Saksi dari Keluarga Brigadir J Jalani Sidang Bharada E Hari Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi dihadirkan secara langsung di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Ferdy Sambo Cs telah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Tagar/YouTube PN Jaksel)

TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak 12 saksi dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadi J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Adapun 12 saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga serta pengacara pengacara Brigadir J dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Inshaa Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan," kata Syarief selasa, 25 Oktober 2022.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Hari ini sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.

Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.

"Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim," kata Djuyamto.

Sementara itu, keluarga Brigadir J, yang terdiri atas orang tua, hingga kekasihnya, telah tiba di Jakarta dari Jambi sejak Senin (24/10) sore.

Pihak keluarga menyatakan siap untuk memberikan kesaksiannya di persidangan Bharada E.

Kamarudin Simanjuntak, selaku koordinator Tim Penasehat Hukum Keluarga Brigadir J mengatakan pihak keluarga memutuskan hadir langsung di persidangan untuk kelancaran persidangan.

"Enggak ada yang bersaksi lewat zoom, semua hadir langsung, supaya keterangannya itu jelas," kata Kamaruddin.

Adapun pihak keluarga, kata Kamaruddin, telah menyiapkan mental serta mempelajari surat dakwaan untuk menghadapi sidang hari ini.[]

Baca Juga:

Berita terkait
JPU Dakwa Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Ferdy Sambo Cs telah melakukan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo: Peristiwa di Magelang Menghancurkan Hati Saya
Peristiwa di Magelang, kata Sambo, membuat hatinya hancur namun ia menyesal dengan telah apa yang terjadi pada Brigadir J.
Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Bareskrim Polri
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana.