Pembunuh Sopir Travel Aceh Singkil Dihukum Mati

Terdakwa pembunuh sopir travel di Aceh Singkil, Aceh menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan Penyampaian Pembelaan (pledoi).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir travel Aceh Singkil di Pengadilan negeri Singkil, Aceh, Kamis 16 Januari 2020. (Foto: Tagar/Khairuman)

Singkil - Hadi Nurfathon, 33 tahun, terdakwa pembunuh sopir travel di Aceh Singkil kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan Penyampaian Pembelaan (pledoi) terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Singkil, Kamis, 16 Januari 2020.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Hadi Nurfathon, warga Gampong Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terdakwa pembunuh sopir travel yang bernama Sapriansyah membacakan pledoi yang ia bubuhkan melalui tulisan tangannya sendiri.

Di dalam pledoinya, Hadi menyatakan menerima hukuman mati sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang digelar pada 9 Januari lalu.

"Saya mengakui kesalahan saya sangat besar dan menerima apapun hukuman yang diberikan sekalipun itu hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa," katanya disaat membacakan pledoi di hadapan Hakim dan JPU.

Menyesali perbuatannya, lebih lanjut terdakwa pembunuh sopir travel itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Dalam kesempatan itu ia juga bermohon diberi keringanan hukum untuk diberi kesempatan memperbaiki diri.

Saya mengakui kesalahan saya sangat besar dan menerima apapun hukuman yang diberikan sekalipun itu hukuman mati.

Meski sidang sempat diskor, setelah mendengar pledoi terdakwa, JPU Kejaksaan Negeri Singkil, Desi Syahputra tetap menuntut Hadi dengan hukuman mati karena terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 dan 362 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian.

Kemudian, sidang yang dipimpin, Hamzah Sulaiman selaku Hakim Ketua mengatakan sidang akhir akan digelar pada 28 Januari mendatang dengan agenda putusan perkara.

Hadi Nurfathon adalah terdakwa pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil dengan korban bernama Sapriansyah (27 tahun) warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Sebagaimana dikabarkan, supir travel Syapriansyah dilaporkan menghilang. Kabar menghilangnya Sapriansyah sempat beredar luas di media sosial Facebook.

Setelah empat hari menghilang, akhirnya jasad Syapriansah pun ditemukan di sebuah jurang tepatnya di pinggir jalan Subulussalam-Singkil, Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh tepatnya pada Selasa 4 Juni 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa pembunuhan tersebut dengan cepat berhasil diungkap oleh tim Kepolisian Aceh Singkil dengan memburu sampai menangkap pelaku yang diketahui bernama Hadi Nurfathon bersama barang bukti satu unit mobil Kijang Krista dengan nomor polisi BL 1356 RZ yang dikendarai oleh korban sebelum terdakwa menghabisi korban.

Sebelum terdakwa membawa lari mobil yang dikemudikan oleh korban, korban terlebih dahulu dibunuh di sebuah areal perkebunan kelapa sawit milik PT Lembah Bakti, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh. Bermaksud menghilangkan jejak, terdakwa pun membuang korban di sebuah jurang.[]

Baca juga: 

Berita terkait
Aceh Targetkan Investasi 42 Triliun dari UEA
Pemerintah Aceh menargetkan dana investasi dari Uni Emirat Arab sebesar US$3 miliar atau sekitar Rp 42 triliun.
Aceh Termiskin di Sumatera, Ini Alasannya
Faktor utama penyebab Aceh menjadi provinsi termiskin di Pulau Sumatera akibat tidak meratanya dana desa maupun otonomi khusus (otsus).
Gara-gara BBM, Rumah Janda di Abdya Aceh Terbakar
Kebakaran terjadi di rumah milik Khairiah (43 tahun) warga Desa Tokoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.