Surabaya - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebutkan alasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, direvisi oleh DPR RI.
Hasto mengungkapkan Undang-undang KPK direvisi karena muncul penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini disebabkan karena kinerja lembaga anti rasuah itu cenderung kurang terkontrol.
Selain itu, Hasto juga mencium adanya intervensi politik saat KPK akan mengambil keputusan beberapa waktu lalu. Maka ada kesan, KPK tebang pilih dalam mengungkap dan memberantas kasus korupsi.
Ini dalam rangka spirit pengawasan dan pencegahan, sebagaimana pidato Presiden Jokowi, yakni spirit meningkatkan sinergitas penegak hukum.
"Kita melihat ada penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu. Kepentingan politik mewarnai KPK saat mengambil keputusan. Ada kasus yang dilanjut, dan dipetiskan. Maka revisi dalam rangka perbaikan," ucap Hasto usai menghadiri pembukaan Pendidikan Kader PDIP, di Sidoarjo, Kamis, 5 Agustus 2019 malam.
Dia mengatakan adanya revisi Undang-Undang KPK, publik harus berpikir positif, bukan memandangnya dengan pesimis. Mengingat, revisi sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR RI dalam rangka pengawasan dan sinergitas untuk memberantas korupsi.
"Seluruh fraksi sudah bulat melakukan perubahan dengan evaluasinya. Ini dalam rangka spirit pengawasan dan pencegahan, sebagaimana pidato Presiden Jokowi, yakni spirit meningkatkan sinergitas penegak hukum," kata dia.
Untuk diketahui, sepuluh fraksi DPR RI sepakat usulan Undang-undang KPK direvisi menjadi RUU inisiatif DPR, pada Kamis 5 September 2019.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto itu nampak sepi. Hanya 77 dari 560 anggota DPR yang ada di ruangan. Setelah anggota dewan sepakat, Utut kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Hanya saja, penyampaian pendangan fraksi itu tak dilakukan secara lisan, melainkan melalui pandangan tertulis.[]
Baca juga:
- Pemimpin KPK Terpilih Ikuti Aturan UU KPK Hasil Revisi
- Tanggapan DPR Setelah Revisi UU KPK Disepakati