Penyusunan Revisi UU, KPK Tidak Dilibatkan

KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Sas)

Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan badan legislatif (Baleg) DPR.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 4 September 2019.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK

Diketahui, pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

RUU KPK tersebut telah diputuskan dalam rapat badang legislatif pada 3 September sebagai RUU usulan badan legislatif dan diminta untuk disetujui dalam paripurna DPR selanjutnya.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," tambah Febri.

Menurut Febri, kalau pun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada rapat paripurna tidak akan bisa terwujud tanpa persetujuan Presiden Jokowi.

"Tentu RUU itu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," ujar Febri.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara. []

Berita terkait
Tolak Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi
Pihak KPK menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan RUU tentang perubahan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Operasi Tangkap Tangan Masih Dibutuhkan KPK
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terkait tindak pidana korupsi masih dibutuhkan.
Bupati Muara Enim Tersangka KPK
Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.