Pemimpin KPK Terpilih Ikuti Aturan UU KPK Hasil Revisi

DPR menyatakan pemimpin KPK terpilih nanti akan menerapkan UU KPK hasil revisi.
Ilustrasi KPK. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menyatakan kemungkinan penerapan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai diberlakukan pada pimpinan KPK yang baru.

Menurut dia, jika nanti para calon pemimpin KPK sudah terpilih, dan revisi Undang-Undang (UU) KPK telah selesai, maka undang-undang hasil revisi itu akan diberlakukan pada pimpinan baru KPK.

"Kami berharap itu selesai di dalam masa periode ini. Dengan demikian nanti pimpinan KPK yang baru itu, dia berada di dalam wewenang yang terdapat di dalam UU yang baru (hasil revisi)," kata Taufiqulhadi saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September 2019.

Kami berharap itu selesai di dalam masa periode ini


Baca juga: Operasi Tangkap Tangan Masih Dibutuhkan KPK


Dia menuturkan revisi UU KPK sudah direncanakan sejak lama. "Sudah lima tahun yang lalu seingat saya. Saya ini dulu terlibat juga itu di-bully habis-habisan. Jadi ini sudah lama ya," ujarnya.

Politikus Partai Nasdem ini mengaku optimistis bahwa UU KPK bisa segera rampung sesuai dengan harapan.


Baca juga: Tolak Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi


Berikut enam poin perubahan UU KPK berdasarkan laporan Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Materi muatan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disepakati meliputi hal-hal sebagai berikut:

Materi muatan revisi UU KPK

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan. []


Baca juga: Lili Pintauli Siregar, Satu-satunya Capim KPK Perempuan 

Berita terkait
Tanggapan DPR Setelah Revisi UU KPK Disepakati
Beberapa anggota DPR menanggapi revisi UU Nomor 30 Tahun Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna. Dibahas juga mengenai penyadapan oleh KPK.
Penyusunan Revisi UU, KPK Tidak Dilibatkan
KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Usulan Revisi UU: KPK Surati Presiden Jokowi
KPK akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi soal rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan revisi Undang-Undang KPK.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.