Ombudsman Aceh Terima 21 Pengaduan Pelayanan Publik

Selama Januari 2020, Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh menerima 21 laporan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh menerima 21 laporan terkait pengaduan pelayanan publik di provinsi tersebut per Januari 2020.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin menyebutkan, dari 21 pengaduan diterima, umumnya adalah terkait kinerja ataupun pelayanan kurang maksimal oleh pemerintah kabupaten/kota di Tanah Rencong.

Tahun ini kita prediksi laporan terus meningkat, karena seiring pengetahuan masyarakat, di mana mereka mempunyai hak di negara ini dalam hal pelayanan.

“Yang paling banyak dilaporkan tentang kinerja pemerintah kabupaten/kota, saya kira ini sesuatu yang wajar, karena pemerintah kabupaten/kota lah yang paling dekat dengan masyarakat,” kata Taqwaddin kepada wartawan di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 7 Februari 2020.

Dia menjelaskan, 21 laporan pengaduan itu saat ini dalam proses penyelesaian. Ombudsman, kata Taqwaddin, juga membuka ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk melaporkan mengenai pelayanan publik di pemerintahan di Aceh yang dinilai bermasalah.

“Semua pelayanan publik bisa dilaporkan ke Ombudsman, nanti kami periksa apakah ini kewenangan Ombudsman atau bukan, kalau bukan kewenangan Ombudsman katakanlah ini masuk ke ranah kepolisian, kami akan limpahkan ke kepolisian,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Taqwaddin juga memaparkan jumlah laporan yang diterima Ombudsman RI perwakilan Aceh pada tahun 2019. Sepanjang 2019, total 132 laporan diterima Ombudsman, khususnya mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh.

“Ada berbagai pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, total laporan masyarakat yang diterima pada tahun 2019 berjumlah 132 laporan,” tutur Taqwaddin.

Ia menambahkan, setelah melalui proses verifikasi, ada 128 laporan yang dapat ditindaklanjuti karena memenuhi syarat formil dan materil. Di sisi lain, juga ada 16 konsultasi non laporan yang masuk dan terdata.

Ia merincikan, sepanjang 2019 instansi yang banyak dilaporkan yakni instansi pemerintah kabupaten/kota sebesar 53 laporan. Kemudian, disusul instansi pemerintah provinsi Aceh sebanyak 22 laporan, Polri 13 laporan, BUMN/BUMD 11 laporan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 7 laporan.

“Tahun ini kita prediksi laporan terus meningkat, karena seiring pengetahuan masyarakat, di mana mereka mempunyai hak di negara ini dalam hal pelayanan,” ujar Taqwaddin. []

Berita terkait
Waspada Cuaca Buruk di Aceh
BMKG mengeluarkan peringatan dini tentang potensi cuaca buruk di Aceh.
Kasus SPPD Fiktif Dewan Abdya Aceh Diberhentikan
Penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 24 anggota Dewan Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh dihentikan.
Pelecehan Seksual, Pimpinan Pesantren Aceh Banding
Majelis Hakim Mahkamah Syariah memvonis AI,45 pimpinan salah satu pesantren di Aceh dengan hukuman 15 tahun penjara.