Pelecehan Seksual, Pimpinan Pesantren Aceh Banding

Majelis Hakim Mahkamah Syariah memvonis AI,45 pimpinan salah satu pesantren di Aceh dengan hukuman 15 tahun penjara.
Ilustrasi, pencabulan. (Gambar: Ist)

Lhokseumawe – Majelis Hakim Mahkamah Syariah atau dikenal dengan sebutan Pengadilan Syariah Kota Lhokseumawe, telah memvonis AI,45 merupakan pimpinan salah satu pesantren di kota itu dengan hukuman 15 tahun penjara terkait pelecehan seksual.

Begitu juga dengan salah seorang guru yang mengajar di pesantren tersebut, berinisial MY, 26 tahun, ia divonis hukuman penjara selama 13 tahun lebih. Keduanya telah terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 santrinya.

Kami juga tetap menggunakan upaya hukum yang ada untuk membuktikan kebenaran, kalau kedua klien kami itu tidak bersalah.

Pengacara kedua terdakwa Armia, mengatakan keputusan tersebut telah diambil setelah sepekan sebelumnya majelis hakim memvonis kliennya dan memory banding telah di daftarkan ke Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe.

“Memory banding itu telah kami daftar pada Rabu, 5 Februari 2020. Tapi kami daftarkan banding untuk MY dulu. Meskipun demikian kami juga menghormati keputusan hakim,” ujar Armia, Kamis, 6 Februari 2020.

Armia menambahkan, dirinya akan menempuh segala upaya hukum untuk membuktikan kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Sehingga, banding menjadi upaya pertama yang dipilih.

Tim pengacara kedua terdakwa terdiri dari Armia, Khairil Fadri, Al Kausar, Muzakir dan Ade Oscar. Mereka akan terus menggunakan upaya hukum untuk membuktikan kebenaran dalam kasus itu.

“Kami juga tetap menggunakan upaya hukum yang ada untuk membuktikan kebenaran, kalau kedua klien kami itu tidak bersalah,” tutur Armia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh berinisial AI, 45 tahun, divonis 190 bulan atau 15 tahun penjara, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santri yang sedang mengikuti pendidikan di pesantrennya.

Sementara MY, 26 tahun, yang berprofesi sebagai guru di pesantren tersebut juga di vonis 160 bulan atau 13 tahun lebih hukuman penjara. Amar putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Syariah atau dikenal dengan sebutan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Kamis 30 Januari 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril mengatakan, sebelumnya pihak JPU menutut pimpinan pesantren itu dengan hukum 200 bulan penjara, sementara MY dituntut hukuman penjara selama 170 bulan.

“Putusan itu alternatif, artinya boleh dicambuk ataupun hukuman penjara. Maka hukuman penjara sangat tepat kepada terdakwa guna menghindari terjadinya pengulangan dari perbuatan tersebut," kata Syahril, Jumat, 31 Januari 2020 di Aceh. []

Baca juga: 

Berita terkait
Aceh Upayakan Pemulangan Nelayan di Luar Negeri
Pemerintah Provinsi Aceh saat ini tengah mengupayakan untuk memulangkan 31 nelayan yang ditahan otoritas Thailand.
Pesona Air Terjun Silangit-langit Subulussalam Aceh
Subulussalam, Aceh menyimpan sejuta potensi sumber daya alam (SDA) yang kaya akan keanekaragaman hayati dan objek wisata alamnya.
Jurnalis Aceh Dilatih Liputan Investigasi
Puluhan jurnalis dari berbagai media dan lembaga pers mahasiswa di Provinsi Aceh dilatih liputan investigasi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.