Kasus SPPD Fiktif Dewan Abdya Aceh Diberhentikan

Penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 24 anggota Dewan Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh dihentikan.
Kajari Abdya, Nilawati saat memberi keterangan di aula Kejari Aceh Barat Daya. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Kasus dugaan adanya korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melibatkan sebanyak 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh tahun anggaran 2017 ternyata hanya duga-duga saja.

Kasus ini sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat, sebab, dugaan kerugian negara dari SPPD fiktif ini mencapai Rp. 1 miliar, ternyata juga hanya duga-duga. Bahkan, kajari setempat telah menutup penyelidikan terhadap kasus ini.

Isi surat itu menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan ke kas Daerah Abdya.

"Penyelidikan kasus ini kita tutup," kata Radiman, Kasi Intel, Kajari Abdya, Kamis, 6 Februari 2020.

Berkaca dari statement itu, terang sudah bahwa kasus SPPD anggota DPRD tersebut selama ini hanya dugaan semata. 24 anggota DPRD Abdya sudah dapat bernafas lega kini, mereka selamat dari jeratan hukum. Kasus itu hanya dugaan saja, tidak ada bukti valid.

Penyelidikan terkait dugaan adanya kerugian negara pada kasus ini diketahui memakan waktu panjang. Kasus ini bahkan ditangani oleh dua kepala Kajari, namun, baru di masa kepemimpinan Nilawati (kejari sekarang) mendapat titik terang.

Kepada awak media, Radiman menjelaskan perjalanan kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga telah merugikan Negara Rp 1 miliar lebih itu. Dalam perjalanannya, pihak Kejari menerima surat dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat setempat dengan Nomor Surat : 700/254/2019.

Atas dasar surat tersebutlah, lanjut Radiman, Kejaksaan Abdya menutup perkara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif anggota DPRD Abdya tahun 2017. Surat itu telah menerangkan bahwa tidak ada lagi kerugian Negara.

"Isi surat itu menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan ke kas Daerah Abdya," sebut Radiman.[]

Berita terkait
Pelecehan Seksual, Pimpinan Pesantren Aceh Banding
Majelis Hakim Mahkamah Syariah memvonis AI,45 pimpinan salah satu pesantren di Aceh dengan hukuman 15 tahun penjara.
Aceh Upayakan Pemulangan Nelayan di Luar Negeri
Pemerintah Provinsi Aceh saat ini tengah mengupayakan untuk memulangkan 31 nelayan yang ditahan otoritas Thailand.
Pesona Air Terjun Silangit-langit Subulussalam Aceh
Subulussalam, Aceh menyimpan sejuta potensi sumber daya alam (SDA) yang kaya akan keanekaragaman hayati dan objek wisata alamnya.