Nasib Perempuan Aceh Tersudut Pelecehan Seksual

Kekerasan seksual terhadap perempuan Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun. Adanya Qanun belum terimplementasikan dengan maksimal.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (foto: faktualnews.com).

Lhokseumawe - Perempuan asal Aceh itu terdiam merenung saat ditanyai soal kasus pemerkosaan yang menimpanya dua tahun lalu. Dia memasang muka masam, memendam amarah atas perlakukan biadab yang hingga kini masih menghantuinya.

Saat diperkosa, perempuan berinisial RI ini baru menginjak usia kepala dua, kala itu ia masih duduk di bangku kuliah. Pria yang tega memerkosa, kata dia, adalah salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe. Sambil menyeruput teh hangat, RI bersedia menceritakan kisah kelam yang dia alami langsung. 

Peristiwa memilukan terjadi pada Desember 2017. Kala itu wanita berkulit sawo matang ini sedang menyaksikan matahari tenggelam bersama sahabatnya di waduk reservoir Lhokseumawe. 

Setiba di lokasi dia malah disekap selama satu malam dan diperkosa sebanyak tiga kali.

Tiba-tiba saja pria paruh baya menghampirinya. Saat itu dia mengaku sebagai polisi yang ditugaskan melakukan razia narkoba dan obat-obatan terlarang. MA, inisialnya, kemudian mengeluarkan senjata api jenis pistol baretta, lalu mengangkut RI tanpa perlawanan. 

Beribu macam argumentasi yang telah dilontarkan RI tak membuat pria itu melunak. Korban akhirnya bersedia dibawa ke salah satu rumah toko (ruko) milik pelaku di Desa Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor.

Setiba di lokasi, RI malah disekap selama satu malam dan diperkosa sebanyak tiga kali. Esok harinya, RI baru dilepas. Dia diantar oleh teman pelaku ke rumahnya. Tak bersedia membungkam, perempuan berjilbab itu melaporkan tindak pemerkosaan ke polisi.

Pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pemerkosaan PNS yang berpura-pura menjadi polisi. MA kemudian dijebloskan ke dalam jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Hal berbeda dialami IH, pada tahun 2017 saat dia melakukan perjalanan dari Medan, Sumatera Utara menuju ke Lhokseumawe, Aceh. Saat itu, perempuan berparas cantik ini tengah menumpang bus antar kota, duduk di samping pria dewasa yang tidak dikenalnya.

Seingat perempuan belia itu, saat berada di daerah Lhoksukon, Aceh Utara, tiba-tiba saja pria yang duduk di sampingnya memegang alat kelaminnya secara disengaja. Sontak kejadian itu membuatnya terbangun dari tidur.

Awalnya, IH sempat mengira kalau lelaki itu meraba alat kelaminnya tanpa disengaja, karena setelah dilongok, matanya sedang terpejam. Namun tangannya tidak berhenti menggerayangi alat kemaluan IH.

Bahkan, saat perjalanan sudah sampai ke daerah Geudong, Aceh Utara, kemaluannya tetap diraba, enggan dilepas pria itu. Spontan, IH berteriak keras dan meminta untuk diberhentikan di Mapolsek Samudera. Namun sopir bus mengacukannya.

“Waktu sudah sampai di Lhoksukon saya tidak tidur lagi, karena sudah mau sampai di Lhokseumawe. Tiba-tiba penumpang yang duduk di samping saya mulai bersikap aneh dan saya peringatkan dia,” ujarnya dengan nada mengomel.

Aceh yang Tidak Ramah Perempuan

Dengan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Provinsi Aceh dinilai menjadi daerah yang tidak ramah terhadap kaum hawa. Sehingga para penegak hukum yang berada di Serambi Mekkah diminta harus mampu memberikan jaminan rasa aman bagi mereka.

Pemerhati Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) Andi Yentriani mengatakan urusan perempuan di Aceh masih terkesan bukan urusan yang diprioritaskan, meskipun banyak langkah sudah dilakukan seperti adanya Qanun Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan perempuan dan program Piagam Perempuan Aceh.

“Saya belum pernah melihat adanya review yang baik dari Pemerintah Aceh tentang persoalan qanun ini, sebagai contoh apabila ada perempuan yang memerlukan bantuan hukum justru masih banyak yang mengalami kesulitan,” ujar Andi kepada Tagar, Minggu 13 Oktober 2019.

Mengenai kasus lainnya yang sangat mengkhawatirkan yaitu, kasus-kasus kekerasan seksual dalam setiap tahunnya mengalami lonjakan dan yang paling banyak menjadi korban adalah anak perempuan.

Dia memandang, situasi budaya di Aceh yang menempatkan isu-isu tentang kekerasan seksual masih tabu. “Ketika ruang penyelesaian kasus itu menjadi kecil, maka dapat memupuk kasus tersebut semakin meluas. Tentunya apabila terjadi kasus tersebut harus ada penyelesaian secara tuntas,” tutur Andi.

Berdasarkan hasil pengamatan dalam beberapa tahun terakhir ini, lanjutnya, maka sangat sulit sekali dikatakan kalau Provinsi Aceh merupakan daerah yang ramah terhadap perempuan dan anak, karena masih banyak kasus kekerasan yang terabaikan.

Pelakunya bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum.

“Kalau dibilang kota yang ramah, tentunya siapa pun yang berada di daerah itu merasa nyaman dan aman. Kalau pun seandainya terjadi kekerasan, maka si perempuan itu tahu melaporkannya ke mana dan bukan malah diabaikan kasusnya,” kata dia.

Andi mengimbau kepada seluruh kalangan di Aceh, untuk membaca ulang Qanun tentang pemberdayaan perempuan dan me-review kembali, sudah sejauh mana Qanun dilaksanakan.

Sementara untuk aparat penegak hukum dia harapkan lebih profesional dalam bekerja, sehingga kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Rencong tidak lagi berulang. "Pelakunya bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum," ucapnya dengan nada tegas.

Fase Siaga Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh sudah memasuki fase yang siaga, karena pelakunya banyak dari orang-orang terdekat korban. Direktur LBH APIK Aceh Roslina mengatakan kasus yang terjadi mengalami tren meningkat setiap tahunnya yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus kekerasan seksual.

Namun yang sangat miris, kata dia, kasus kekerasan terhadap perempuan masih dianggap biasa-biasa saja. Padahal, sudah seharusnya menjadi sebuah ancaman nyata bagi warga. Roslina menyoroti kalangan penegakan hukum di Aceh yang dia pandang masih lemah.

Telah diamanahkan di dalam UUPA. Hanya saja yang masih menjadi persoalan saat ini, bagaimana upaya untuk mengimplementasikannya.

“Ketidaksetaraan dalam akses terhadap keadilan, penghidupan antara laki-laki dan perempuan, maka untuk persoalan kekerasan ini dianggap sebagai persoalan yang biasa saja, serta banyak kasus yang terabaikan,” ujarnya kepada Tagar di Lhokseumawe, Minggu, 13 Oktober 2019.

Dia mengimbau kepada kalangan pengambil kebijakan, untuk menerapkan regulasi-regulasi yang responsif untuk perempuan, termasuk persoalan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan.

Apalagi, lanjutnya, untuk persoalan perempuan di Aceh juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Pemerintah (UUPA) Aceh tercantum dalam Pasal 231 dan harus dilaksanakan disetiap kabupaten atau kota di Aceh.

“Daerah kita memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang perempuan, yaitu telah diamanahkan di dalam UUPA. Hanya saja yang masih menjadi persoalan saat ini, bagaimana upaya untuk mengimplementasikannya,” tutur Roslina.

Kurang Pemahaman Agama

Maraknya praktik kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang ilmu agama. Sehingga melanggar hal-hal yang telah dilarang dalam ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut Akademisi Institut Agama Islam Negeri Malikussaleh Daniel mengatakan untuk persoalan perempuan dalam perspektif Agama Islam harus diperluas, baik di dalam persoalan hubungan laki-laki dan perempuan, bukan sebagai hubungan perbudakan.

Maka umat Islam harus menjadikan Rasulullah sebagai contoh teladan dan bukan orang-orang barat yang dijadikan sebagai contoh.

Dia menambahkan, apabila di Aceh mayoritas penduduknya memeluk Islam, maka harus mencontoh Rasulullah saat memperlakukan perempuan dan tidak meniru program dunia barat.

“Maka kita umat Islam harus menjadikan Rasulullah sebagai contoh teladan bagi kita semua dan bukan orang-orang barat yang kita jadikan sebagai contoh teladan. Apalagi Rasulullah sangat menghargai perempuan,” tutur Daniel kepada Tagar, Minggu 13 Oktober 2019.

Kekerasan terhadap perempuan, pemerkosaan, pelecehan seksual, apabila mau diselesaikan, Daniel pandang harus kembali memperbaiki rumah tangga, karena keluarga merupakan cikal bakal lahirnya sebuah masyarakat.

“Maka keluarga memiliki peranan yang sangat penting,” kata Daniel.

Tingkat Pelecehan Terhadap Perempuan Meningkat

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (foto: acehbisnis.com)

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh kini mulai memasuki fase mengkhawatirkan. Padahal, kampaye tentang persoalan tersebut sudah digalakkan. 

Perempuan-perempuan di Aceh amat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kondisi ini terekam dari catatan tahunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan LBH (Apik). 

LBH APIK telah mendokumentasikan dengan rinci kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2016. Hasilnya, angka kekerasan terhadap perempuan di Aceh yaitu, kekerasan di ranah keluarga, relasi personal, dan domestik sebesar 66,67 persen, sementara kekerasan yang terjadi di ranah publik sebesar 33,33 persen.

Bentuk kekerasan yang terjadi dalam keluarga dan relasi personal atau domestik terbagi dalam kekerasan fisik 22,4%, kekerasan psikis 36,5%, kekerasan seksual 18,6%, dan penelantara atau kekerasan ekonomi 22,4%. 

Rincian kekerasan seksual yang terjadi di ranah ini seperti pelecehan seksual (18 kasus), eksploitasi seksual (2 kasus), perkosaan (13 kasus), dan penyiksaan seksual (7 kasus).

Sedangkan data kekerasan di ranah publik berupa kekerasan fisik 23,6%, kekerasan psikis 33,3%, kekerasan seksual 40,3%, dan penelantaran atau kekerasan ekonomi 2,8%. 

Berbeda dengan ranah domestik, persentase kekerasan seksual di ranah publik atau komunitas menempati posisi tertinggi. Adapun kekerasan seksual yang terjadi di ranah ini antara lain, pelecehan seksual (20 kasus), eksploitasi seksual (1 kasus), perkosaan (18 kasus), dan penyiksaan seksual (2 kasus). 

Jadi, keseluruhan data kekerasan berdasarkan bentuknya dibagi menjadi kekerasan fisik 22,8%, kekerasan psikis 35,5%, kekerasan seksual 24,4%, dan penelantara atau kekerasan ekonomi sebesar 16,2%.

Apabila merujuk berdasarkan data tersebut, kekerasan seksual menempati posisi kedua tertinggi dengan rinciannya yaitu, pelecehan seksual (38 kasus), eksploitasi seksual (3 kasus), perkosaan (31 kasus), dan penyiksaan seksual (9 kasus).

Dari data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu tren di Aceh pada tahun 2016 lalu. Pelaku umumnya berusia 25-40 tahun dan korban kebanyakan berusia antara 13-40 tahun.

Dalam melakukan tindak kekerasan, pelaku yang kebanyakan merupakan orang dekat korban, yaitu ayah kandung atau tiri, paman korban, tetangga, suami, mantan suami, pacar dan lainnya, menggunakan berbagai cara kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, dan bujuk rayuan menggunakan kekuasaan atau jabatan, hubungan sub-ordinat.

Maraknya terjadi kekerasan membawa dampak buruk bagi korban dan keluarganya, misalnya korban jadi mengurung diri, tidak berani keluar rumah, malu, trauma, putus sekolah, bahkan ada yang diusir dari tempat tinggal, dan komunitasnya.

Pada tahun 2018 lalu, lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan LBH (Apik), dan Polda Aceh tahun, mencatat terdapat 825 kasus.

Bahkan, hanya dalam rentang waktu enam bulan saja, sudah terdapat 40 kasus yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Sehingga, apabila dilihat dari jumlah kasus sudah cukup membuat miris, memunculkan stigma negatif mengenai Bumi Serambi Mekkah. []

Berita terkait
Wanita Korban Kekerasan Seksual di Aceh Diam, Ada Apa?
Wanita korban kekerasan seksual di Bumi Serambi Mekkah banyak memilih bungkam. Ditengarai, masih banyak anggapan bahwa hal tersebut merupakan aib.
Petik Buah dari Halaman, Pria di Aceh Jadi Jutawan
Deni Ardiansyah, pria lajang di Aceh, lebih memilih menjadi petani buah ketimbang menjadi pekerja kantoran dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Gaji Pertama Wakil Rakyat Aceh untuk Anak Yatim
Anggota DPRD Aceh Barat Daya Azzam Awenk memberikan santunan kepada anak yatim dari gaji pertamanya sebagai wakil rakyat.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.