Rangkaian berita kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Hal ini tercantum dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sebagian besar korbannya adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami.