Wanita Korban Kekerasan Seksual di Aceh Diam, Ada Apa?

Wanita korban kekerasan seksual di Bumi Serambi Mekkah banyak memilih bungkam. Ditengarai, masih banyak anggapan bahwa hal tersebut merupakan aib.
Ilustrasi kekerasan seksual kepada perempuan. (Foto: law-justice.co).

Lhokseumawe - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Aceh merilis laporan terbaru. Terungkap, jika angka kekerasan seksual terhadap wanita tergolong tinggi di Bumi Serambi Mekkah.

Direktur LBH-APIK Aceh Roslina mengatakan tindak kekerasan kepada perempuan bukanlah hal baru di sini. Ia mencatat, kasus tersebut terus berulang setiap tahunnya karena dipicu oleh beberapa faktor.

“Masih banyak yang menganggap bahwa kekerasan seksual merupakan aib yang harus ditutupi. Ini bisa dibuktikan dengan masih sedikitnya korban kekerasan seksual yang melaporkan kasusnya kepada lembaga layanan,” ujar Roslina saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Agustus 2019

Dalam catatan Roslina, LBH-APIK Aceh pada tahun 2017 menerima laporan 159 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara 48 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Benarkah Terpedo Kambing Tingkatkan Libido Seksual?

Pada tahun 2018, kata dia, terdapat 133 kasus terungkap, sementara 46 persen di antaranya merupakan kasus-kasus kekerasan seksual yang kondisinya cukup memprihatinkan dan membutuhkan perhatian dari banyak pihak.

“Fakta ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi secara nasional. Komnas Perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018,” tutur Roslina.

Masih banyak yang menganggap kekerasan seksual merupakan aib yang harus ditutupi. Dibuktikan dengan masih sedikitnya korban kekerasan seksual yang melapor.

Menurut dia, terdapat banyak faktor yang menyebabkan korban memilih bungkam, sehingga kasus ini tidak pernah terungkap ke publik. 

Semisal tidak adanya dorongan dari keluarga, yang justru malah menyalahkan korban atas peristiwa kekerasan yang menimpanya.

Baca juga: Pemukulan Anggota DPR Aceh Merusak Citra Polisi

Terlebih, ujar dia, korban kekerasan seksual sebagian besar adalah perempuan usia anak, mulai dari umur 3 tahun hingga 18 tahun. 

Roslina menambahkan, pelaku kekerasan di Aceh didominasi orang-orang terdekat, serta dikenal baik oleh korban. 

“LBH APIK Aceh jaringan Forum Pengadalayanan dan Mitra program MAMPU di Aceh beserta masyarakat di Kabupaten Aceh Utara, kami mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Roslina. []

Berita terkait
LPSK: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
LPSK menilai saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Kekerasan Seksual Masih Menghantui Anak di Kulon Progo
Selain seksual, termasuk kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan orang dewasa kepada anak-anak dan perempuan di Kulon Progo.
Korban Kekerasan Seksual Rentan Dikriminalisasi
Korban kekerasan seksual rentan dikriminalisasi, banyak korban enggan melapor.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.