Nani Mulyo Menghirup Udara Bebas di Hari Raya Natal

Nani menerima remisi dari pemerintah sehingga momen Natal pada tahun ini dia langsung bebas dari penjara.
Mantan narapidana kasus penggelapan, Nani Mulyo (kanan) menerima remisi Natal bebas langsung dalam perayaan Natal 2019 di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/12/2019). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Jakarta - Siapa yang menyangka Nani Mulyo (51) bebas dari bui dan menghirup udara bebas bertepatan dengan momen Hari Raya Natal, Rabu, 25 Desember 2019. 

Mantan narapidana kasus penggelapan ini menerima remisi dari pemerintah sehingga momen Natal pada tahun ini dia langsung bebas dari penjara. Nani pun merasa bersyukur dan gembira bebas dari penjara.

"Untuk tahun ini saya mendapatkan remisi satu bulan. Saya sangat berbahagia sekali di kasih Natal ini, saya mendapatkan remisi dan bisa langsung bebas hari ini juga," kata Nani di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Desember 2019.

Mantan guru paket B (setara SMP) itu secara resmi bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 2 tahun 7 bulan.

Selama mendekam di penjara, Nani mengaku menghabiskan waktu di tahanan dengan menjadi tenaga pengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rutan Pondok Bambu.

Keinginannya untuk segera berkumpul bersama keluarga terwujud saat petugas Lapas Cipinang turut mengundang keluarga Nani hadir di perayaan Natal yang bertempat di lapangan Lapas Cipinang.

"Harapan saya ingin memulihkan nama keluarga saya kembali, rindu juga berkumpul bersama dan berguna lagi untuk masyarakat," ujarnya.

Perayaan Natal 2019 di Lapas Cipinang juga membawa kebahagiaan tersendiri bagi 144 kaum Nasrani yang menjadi warga binaan di Lapas Cipinang karena menerima remisi mulai dari 1,5 bulan hingga 1 bulan 15 hari masa potongan tahanan.

Kadiv Pemasyarakatan (PAS) Kanwil DKI Jakarta, Andika Prasetya menyatakan pemberian remisi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, dan dilakukan secara simbolis di Lapas Klas I Cipinang.

"Dalam rangka perayaan Natal ini, kami memberikan remisi kepada 478 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani se-Jakarta," kata Andika. []

Berita terkait
Remisi Natal untuk 32 Warga Binaan Lapas Cirebon
Remisi Natal sebagai hari besar keagamaan tahun ini diberikan kepada 32 warga binaan di Lapas Kela I Cirebon yang beragama Nasrani
388 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 388 narapidana saat Natal karena berkelakuan baik.
265 Napi Diusulkan Dapat Remisi Natal di Makassar
Kemenkumham wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan ratusan narapidana di lembaga pemasyarakatan klas 1A Makassar agar mendapatkan remisi Natal.