Cirebon - Sebanyak 32 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cirebon mendapatkan remisi Natal. Pemberian remisi tersebut untuk warga lapas yang beragama Nasrani, dan diberikan bertepatan dengan perayaan Natal, Rabu,25 Desember 2019.
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Agus Irianto, pemberian remisi ini selalu dilakukan ketika memasuki hari-hari besar keagamaan dan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dan untuk hari ini, para warga binaan yang beragama Nasrani mendapatkan remisi.
"Di hari Natal ini, kami berikan remisi kepada warga binaan yang beragama Nasrani yang berjumlah 32 orang," jelasnya. Adapun dari 32 orang tersebut, lanjutnya, sebanyak 11 orang warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I normal (Pidanan Umum), 3 orang menerima RK I terkait PP 28 tahun 2006, dan 18 orang menerima RK I terkait PP 99 2016.
Agus menambahkan, untuk warga binaan yang belum atau tidak diusulkan remisi khusus Natal 2019 ada sebanyak 9 orang, dengan rincian untuk tindak pidana narkotika terkait PP 99 tahun 2012 ada sebanyak 4 orang karena belum memenuhi syarat. Terpidana mati ada 2 orang dan terpidana seumur hidup ada 3 orang.
"Ada 9 orang yang tidak mendapatkan remisi Natal," tuturnya. Agus melanjutkan, sehubungan dengan peringatan Natal dan tahun baru 2020, pihaknya pun akan meningkatkan penjagaan di Lapas dengan melibatkan TNI-POLRI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Khusus Perayaan Natal kita tingkatkan keamanan, dengan melibatkan TNI-Polri, untuk mengantisipasi hal-hal yang buruk terjadi," pungkasnya. []