265 Napi Diusulkan Dapat Remisi Natal di Makassar

Kemenkumham wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan ratusan narapidana di lembaga pemasyarakatan klas 1A Makassar agar mendapatkan remisi Natal.
Lapas Klas 1A Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan ratusan narapidana atau wargabinaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Makassar agar mendapatkan potongan tahanan atau remisi khusus dalam perayaan hari Natal 2019.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman mengatakan, khusus hari raya Natal tahun 2019, pihaknya kembali mengusulkan adanya potongan tahanan atau remisi terhadap ratusan warga binaan.

Tapi ini bisa bersifat usulan yah, belum resmi, resminya itu 25 Desember nanti.

"Dalam tahun ini, Lapas Makassar mengusulkan 265 tahanan yang mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2019," kata Taufiqurrahman saat dihubungi Tagar, Selasa 24 Desember 2019.

Ratusan tahanan yang diusulkan mendapat tahanan ini, lanjut Taufiqurrahman, masih bersifat usulan. Artinya, jumlah itu masih kemungkinan besar akan berubah tergantung keputusan dari pimpinan. Namun, jumlah yang diusulkan ini tentunya telah melalui beberapa proses pertimbangan atau persyaratan.

"Tapi ini bisa bersifat usulan yah, belum resmi, resminya itu 25 Desember nanti," jelasnya.

Dalam usulan remisi itu, juga jumlah potongan tahanan berbeda-beda. Mulai dari 15 hari, 60 hari, 75 hari hingga 120 hari potongan.

"Untuk tahananan yang mendapatkan remisi 15 hari, ada sekitar 63 orang, 30 hari ada 167 orang, 45 hari ada 18 orang dan 60 hari sebanyak 16 orang. Sementara untuk yang bebas langsung ada satu orang, potongan masa tahanannya itu dua bulan," bebernya.

Diketahui, pertimbangkan beberapa hal dan persyaratan pemberian remisi natal yaitu narapidana yang telah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama dalam kurung waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi. Kedua, narapidana ini telah mengikuti program pembinaan yang diadakan lapas dengan predikat baik. []

Terkhusus narapidana tindak pidana teroris, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional, selain syarat umum, juga ada syarat tambahan. Yakni adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu perkara yang yang dilakukan.

"Adapun bagi napi teroris, syarat yang harus dipenuhi adalah telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan BNPT.Serta menyatakan ikras setia terhadap NKRI secara tertulis bagi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan secara tertulis bagi WNA," tutup Taufiqurrahman. []

Berita terkait
Usai BAB, Pria di Makassar Tewas di Mobil Pick Up
Seorang pria di Makassar ditemukan meninggal di atas mobil pick up yang tengah terparkir di jalan Nipa-Nipa lama kota Makassar.
Tamu Wisma di Makassar Ditikam Security
Seorang tamu wisma di kota Makassar menjadi korban penikaman security. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.
Pemkot Makassar Atur Jam Kerja THM Malam Tahun Baru
Pemerintah kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam di malam pergantian tahun.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.