Surabaya – Perayaan Natal menjadi berkah bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Timur. Sebab sebanyak 388 WBP telah mendapatkan remisi khusus dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Pargiyono mengatakan, pemberian remisi khusus Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan saat Natal pada 25 Desember 2019.
Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja.
. Remisi khusus Natal ini menjadi atau penghargaan bagi narapidana yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik.Selama proses pembinaan tersebut, menurut Pargiyono, ada reward and punishment. Remisi khusus Natal ini menjadi reward atau penghargaan bagi narapidana yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik.
"Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja," kata Pargiyono, Selasa 24 Desember 2019.
Pengurangan masa hukuman yang diterima narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari. Tapi menggembirakan, delapan diantaranya langsung bebas.
Meski begitu, Pargiyono menjelaskan data yang ada masih menjadi data awal. Karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan remisi khusus Natal 2019.
Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. Narapidana yang belum menerima Surat Keputusan (SK) adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi.
"Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah," ujar dia. []