Mahfud MD Nyatakan Fatwa MUI Tidak Harus Diikuti

MUI Jawa Timur meminta umat Muslim tidak mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Menkopolhukam Mahfud MD sebut Fatwa MUI tak harus diikuti
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti serah terima jabatan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) meminta umat Muslim tidak mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menginginkan kontroversi mengenai hal tersebut semestinya bisa diakhiri. 

Mahfud MD mengaku tidak keberatan untuk mengucapkan selamat Natal kepada yang merayakan. Dia berharap agar yang merayakan diberkahi Tuhan. 

Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Tindak Ormas Sweeping Natal

Tidak boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui pasti diselesaikan oleh aparat.

Dia menjelaskan, dulu pernah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang mengucapkan selamat Natal, yang bila ditafsirkan mengucapkan hal itu tidak boleh.

Menurut dia, fatwa adalah pendapat yang tidak harus diikuti. Bahkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) juga tidak harus diikuti. Yang harus diikuti adalah vonis dari MA.

Menkopolhukam melanjutkan, fatwa ulama tidak harus diikuti karena setiap ulama fatwanya berbeda-beda. Misalnya, fatwa Nahdlatul Ulama (NU) dan MUI berbeda tentang Natal. 

Organisasi Islam Muhammadiyah juga berbeda. Hal itu juga sama ketika berbicara tentang fatwa bunga bank, antara NU, Muhammadiyah, dan MUI berbeda.

Dirinya menambahkan, Ma'ruf Amin yang juga merupakan Wakil Presiden RI sekaligus Ketua MUI nonaktif juga mengatakan bahwa mengucapkan Natal kepada yang merayakan diserahkan kepada masing-masing warga. 

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Nilai Bantuan Korban Terorisme

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa yang bisa melakukan sweeping hanya aparat, baik dari polisi maupun TNI dan tidak boleh ada unsur lain yang melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. 

"Tidak boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping, yang boleh hanya polisi dan tentara," kata Mahfud di Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019 dilansir Antara

Dia mengungkapkan menurut konstitusi yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara, sementara yang lain tidak ada. 

Dalam kegiatan itu, Mahfud MD juga sempat memberikan materi tentang kebangsaan dan meningkatkan rasa nasionalisme. Dia berharap, seluruh warga muslim bersatu dan tidak terpecah belah antarmuslim. []

Berita terkait
MUI Jatim Nilai Indonesia Lamban Bantu Muslim Uighur
Yunus mengatakan poin pertama sikap MUI Jatim yakni meminta agar pemerintah China segera menyelesaikan persoalan persekusi muslim Uighur
MUI Jatim Pastikan Tak Ada Ormas Sweeping Saat Natal
MUI Jatim sudah melakukan koordinasi kepada 78 ormas untuk tidak melakukan sweeping saat perayaan Natal.
Tanggapan MUI Soal Penyobek Al Quran di Tasikmalaya
MUI menanggapi pelaku penyobek Al Quran di Tasikmalaya supaya tidak terulang lagi kejadian yang sama.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.