Mahfud MD Harapan Besar WP KPK Terbitkan Perppu

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai masuknya Menko Polhukam Mahfud MD menjadi titik terang penerbitan perppu KPK.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai masuknya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Kabinet Indonesia Maju menjadi titik terang untuk penerbitan peraturan pengganti undang-undang (perppu) KPK.

Mahfud, kata dia dikenal sebagai salah satu tokoh yang selama ini getol membela lembaga anti rasuah.

"Beliau adalah orang yang sangat-sangat terdepan dalam membela KPK dan dalam menyuarakan anti korupsi gitu kan, sebagai seorang negarawan juga tentu saja ini kan harapan sangat besar," ucap Yudi kepada Tagar, Rabu, 30 Oktober 2019.

Baca juga: UU KPK Berlaku, Apa Kabar Pasal Dewan Pengawas?

Bukan hanya itu, menurutnya Mahfud merupakan salah satu tokoh juga yang diajak berbincang dengan Jokowi saat publik beramai-ramai protes pada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perrpu KPK.

"Apalagi sebelumnya kan Prof Mahfud MD kan termasuk satu tokoh yang diajak bicara oleh pak Jokowi tentang terbitnya perppu," tutur Yudi.

demonstrasi di Gedung DPR, JakartaSejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 19 September 2019. Dalam aksinya mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. (Foto: Antara/Reno Esnir).

Tepat pada 17 Oktober 2019 revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlaku menjadi undang-undang (uu).

Kendati draft undang-undang yang telah disahkan tidak ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Pengamat politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (API) Maksimus Ramses Lalongkoe hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan UU KPK yang telah disahkan oleh DPR dan perwakilan pemerintah.

"Dari sisi administrasi negara tetap berlaku bila dalam batas waktu yang disediakan presiden tak tanda tangan maka uu itu berlaku," ucap Maksimus kepada Tagar, Kamis, 17 Oktober 2019.

Aturan itu pun tertuang pada Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Beliau adalah orang yang sangat-sangat terdepan dalam membela KPK dan dalam menyuarakan anti korupsi gitu kan.

Pasal 73 ayat 1 berbunyi bahwa rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Sedangkan Pasal 73 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Desakan untuk menerbitkan perrpu KPK oleh Jokowi pun masih disuarakan sejumlah pihak. Sebagai pembantu presiden, Mahfud MD mengatakan Jokowi tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait penerbitan perppu KPK.

"Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah," ujar Mahfud di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. []

Berita terkait
Permohonan Sidang Uji Materi UU KPK akan Dibahas di RPH
Sedikitnya 22 mahasiswa mengajukan uji materi terhadap revisi UU KPK. Perkembangannya UU KPK akan dibahas dalam RPH.
Ditanya UU RKUHP dan KPK, Ini Jawaban Yasonna Laoly
Presiden Jokowi kembali menunjuk Yasonna H. Laoly menjadi Menteri Hukum dan HAM. Apakah UU RKUHP dan KPK akan dibahas kembali di periode keduanya?
UU Berlaku Besok, KPK Pesimis Masih Bisa OTT
Revisi UU KPK mulai berlaku otomatis pada 17 Oktober 2019 jika tidak ada Perppu dari presiden. KPK pesimis bisa melakukan OTT lagi
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"