UU KPK Berlaku, Apa Kabar Pasal Dewan Pengawas?

Tepat satu bulan yang lalu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan DPR dan perwakilan pemerintah.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Tepat satu bulan yang lalu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang (uu). Draft undang-undang yang telah disahkan itu pun telah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi), kendati sempat kembali lagi ke DPR karena ditemukan typo dalam draft.

30 hari berlalu, undang-undang yang dinilai melemahkan KPK tersebut belum juga ditandatangani oleh Jokowi. Tapi, tentu saja, menurut Pengamat politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (API) Maksimus Ramses Lalongkoe hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan UU KPK yang telah disahkan oleh DPR dan perwakilan pemerintah.

"Dari sisi administrasi negara tetap berlaku bila dalam batas waktu yang disediakan presiden tak tanda tangan maka uu itu berlaku," ucap Maksimus kepada Tagar, Kamis, 17 Oktober 2019.

Demo Mahasiswa di Patung KudaSejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Aturan itu pun tertuang pada Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 73 ayat 1 berbunyi bahwa rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Sedangkan Pasal 73 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Soal dewan pengawas artinya itu akan dibentuk usai uu itu berlaku seiring perjalanan. Jadi, pemberlakuan uu itu tidak tergantung belum dibentuknya dewan pengawas.

Jika UU KPK resmi berlaku hari ini, lalu apa kabarnya dengan sejumlah pasal dalam revisi UU KPK, misalnya, terkait pasal dewan pengawas. Padahal, Dewan Pengawas KPK belum ditunjuk oleh Jokowi.

"Soal dewan pengawas artinya itu akan dibentuk usai uu itu berlaku seiring perjalanan. Jadi, pemberlakuan uu itu tidak tergantung belum dibentuknya dewan pengawas," tutur dia.

Terkait pasal penyadapan harus seizin dewan pengawas, dia menjelaskan KPK masih bisa memakai aturan dari uu lama. Sepanjang belum ada aturan teknisnya.

"Maka masih memakai yang lama, yang pasti turunan uu itu dalam bentuk peraturan presiden. Pasti, akan segera terbit untuk mengatur soal dewan pengawas dan hal teknis lainnya," ujar Maksimus.

Jadi, belum dibentuk dewan pengawas dan pasal izin penyadapan kata dia, tidak mempengaruhi UU KPK untuk diberlakukan.

"Tidak ada istilah cacat dalam undang-undang kalau sudah disahkan oleh DPR. Bila ada kesalahan, maka jalurnya di Mahkamah Konstitusi," ucapnya. []

Berita terkait
UU Berlaku Besok, KPK Pesimis Masih Bisa OTT
Revisi UU KPK mulai berlaku otomatis pada 17 Oktober 2019 jika tidak ada Perppu dari presiden. KPK pesimis bisa melakukan OTT lagi
Desakan Perppu KPK, Peneliti LIPI: Biar UU Jalan Dulu
Peneliti LIPI Wasisto Raharjo Jati menilai ada beberapa poin dari ICW logis, namun tak setuju jika perppu UU KPK diterbitkan berdasarkan desakan.
10 Konsekuensi Jokowi Jika Tak Terbitkan Perppu UU KPK
ICW yang menyebut ada 10 konsekuensi yang akan timbul, jika Presiden Jokowi tidak segera membuat keputusan menerbitkan perppu UU KPK.