Jakarta - Sedikitnya 22 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan uji materi terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi objek yang sebelumnya dinilai hakim belum ada.
Salah satu pemohon, Wiwin Taswin, menyebutkan pihaknya mengajukan pengujian formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 soal Dewan Pengawas terhadap UUD NRI 1945. Dewan pengawas KPK, kata dia, berpotensi mengurangi independensi KPK serta berpotensi melemahkan kewenangan KPK.
"Selain mempertegas pengujiannya, kami juga sudah memasukkan mengenai objek yang diuji, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Wiwin dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 28 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.
Dalam perkembangan sidang, permohonan uji materi UU yang diajukan 22 mahasiswa tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan mengatakan RPH akan membahas kelanjutan perkara tersebut.
"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara ini, apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan atau masih dilanjutkan ke sidang pleno dan sebagainya," kata Anwar.
Selanjutnya Anwar meminta pemohon untuk untuk menunggu pemberitahuan soal kelanjutan persidangan atau langsung putusan.