TAGAR.id, Jakarta - Kotak pandora sudah terbuka. Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E adalah skenario Ferdy Sambo belaka. Cerita karangan saja. Dan sedikit demi sedikit detail fakta muncul ke permukaan.
Di antaranya pada hari Jumat berdarah di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, 8 Juli 2022, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan, memegang pistol.
Di depannya Brigadir J dalam posisi berlutut memohon ampun. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Momen itu diceritakan Deolipa Yumara ketika masih berstatus pengacara Bharada E. Deolipa bekerja untuk Bharada E tanggal 6 sampai 10 Agustus 2022. Deolipa dipecat karena terlalu banyak bicara dengan wartawan.
“Si Yosua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” ujar Deolipa.
Yosua adalah Brigadir J. Nama lengkapnya Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard adalah panggilan Bhrada E. Nama lengkapnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E sempat ragu sampai Ferdy Sambo berteriak tiga kali.
“Woy sekarang woy... tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan," kata Deolipa.
"Kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak, karena sama-sama pegang pistol kan," ujar Deolipa berdasarkan kesaksian Bharada E.
"Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” ujar Deolipa.
Muhammad Burhanuddin ketika berstatus pengacara Bharada E juga menceritakan detik-detik Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Seperti Deolipa, Burhanuddin juga dipecat dari status pengacara Bharada E karena terlalu banyak bicara dengan wartawan. Burhanuddin bekerja untuk Bharada E juga sama seperti Deolipa, tanggal 6 sampai 10 Agustus 2022.
Burhanuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, bukan hanya Bharada E yang menembak Brigadir J. Ada pelaku lain juga menembak Brigadir J.
“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin.
“Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh nembak. Dia tiga kali menembak,” kata Burhanuddin pula.
Info terbaru dari sumber kepolisian melengkapi keterangan Burhanuddin. Bahwa Bharada E tiga kali menembak Brigadir J. Dan untuk menutup eksekusi, Ferdy Sambo dua kali menembak kepala Brigadir J.
Setelah Brigadir J tewas, Ferdy Sambo meletakkan pistol dalam genggaman tangan Brigadir J untuk menembaki dinding, menciptakan kesan telah terjadi baku tembak.
Woy sekarang woy... tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan.
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo adalah tersangka utama perancang skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tersangka lain adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM pengawal pribadi Putri Candrawati istri Ferdy Sambo.
Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Pasal 340 KUHP berbunyi :
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pasal 338 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. []