Putri Candrawati Terancam Masuk Penjara Seperti Suaminya

Putri Candrawati terancam masuk penjara seperti suaminya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karena membuat laporan palsu tentang pelecehan seksual.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati istrinya. (Foto: Tagar/Divpropam Polri)

TAGAR.id, Jakarta - Putri Candrawati terancam masuk penjara seperti suaminya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karena membuat laporan palsu tentang pelecehan seksual.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Lampung, Budiono, Putri Candrawati bisa jadi tersangka karena tindakannya memenuhi unsur Pasal 55 dan 56 KUHP

"Dia mengetahui kejahatan itu tetapi malah ikut main drama, melakoni sebagai korban, tetapi nyatanya laporan tersebut berbeda," kata Budiono kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

"Saya percaya Mabes Polri masih melakukan pendalaman," kata Budiono pula.

Pada awal kematian Brigadir J diumumkan ke publik, Putri Candrawati melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Putri Candrawati juga mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Faktanya, kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, tidak ada pelecehan seskual seperti laporan Putri Candrawati. Sehingga, kata Komjen Agus, pihaknya menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawati.

Komjen Agus menegaskan tidak ada pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022, pada hari kematian Brigadir J.


Dia mengetahui kejahatan itu tetapi malah ikut main drama, melakoni sebagai korban.


Agus menjelaskan, penghentian laporan itu karena dari hasil pemaparan yang disampaikan Dirtipidum, seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ada di dalam rumah.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus, Jumat, 12 Agustus 2022.

Komjen Agus menyebutkan Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas mantan Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 tersebut, setelah dipanggil oleh atasannya Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” ucap Komjen Agus.

Sejauh ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Empat tersangka yaitu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo suami Putri Candrawati, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Ferdy Sambo berperan sebagai dalang pembunuhan. Ia menyuruh Bharada E menembak Brigadir J kemudian ambil pistol Brigadir J untuk menembaki dinding untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak.

Selanjutnya Ferdy Sambo mengarang cerita ke penyidik, bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo atasannya.

Brigadir RR dan KM berperan turut serta membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi :

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. []

Berita terkait
Terbongkar! Putri Candrawati Cuma Pura-pura Dilecehkan Brigadir J
Kepura-puraan Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan Brigadir J terbongkar. Kenapa ia memberikan kesan sebagai korban. Apa maksud dan tujuannya.
Jadilah Cahaya Putri Candrawati, Kejujuran dan Kerendahan Hati Ibu akan Selamatkan Banyak Orang
Kejujuran dan kerendahan hati Ibu Putri Candrawati akan menyelamatkan diri sendiri dan banyak orang. Keluarlah Bu dan berjalan dengan tegak.
Kenapa Malu, Apa yang Disembunyikan Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo
Kenapa malu, apa yang sisembunyikan Putri Candrawati istri Ferdy Sambo. Apa sesungguhnya pelecehan tak pernah ada. Asumsi liar berkembang.
0
Putri Candrawati Terancam Masuk Penjara Seperti Suaminya
Putri Candrawati terancam masuk penjara seperti suaminya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karena membuat laporan palsu tentang pelecehan seksual.