TAGAR.id, Jakarta - Buronan kelas kakap Surya Darmadi akhirnya tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Mengenakan kemeja berwarna putih, Surya Darmadi dikawan ketat dengan sejumlah mobil saat memasuki kantor Kejagung. Surya Darmadi akan ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD. Kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi ditahan. Saat ini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dia sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Juniver juga menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Dia mengatakan, Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini.
Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya.
Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.
Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.[]
Baca Juga:
- Komisi III Terima Capaian Kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2021
- BKR Demo Lagi Usut Mafia Minyak Goreng di Kejaksaan Agung