TAGAR.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta memeriksa rekening Ferdy Sambo dan semua ajudannya. Aliran dana diduga berkaitan pembunuhan Brigadir J.
Yang meminta PPATK memeriksa rekening Ferdy Sambo dan semua ajudannya adalah Kamarudddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J.
"Periksa itu semua rekening ajudan Ferdy Sambo. PPATK yang berwenang untuk mengungkap itu," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.
"Ada berapa ember uang di rekening-rekening ajudan dan ke mana aliran, dan dari mana itu mengalir, termasuk atas nama orang yang tidak bisa bicara," lanjut Kamaruddin.
Apa maksud orang yang tidak bisa bicara.
"Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut. Kenapa rekening ini atas nama orang tidak bisa bicara? Sebab, ketika dimintai keterangannya, dia tidak bisa ungkapkan karena tidak bisa bicara," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menduga Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengalirkan dana ke kaki tangannya, para ajudan hingga personel yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan pernah diberi amplop cokelat tebal berisi uang oleh Ferdy Sambo ketika mereka datang untuk memproses permohonan perlindungan dari Putri Candrawati istri Sambo.
LPSK menyatakan telah mengembalikan dua amplop cokelat tersebut.
Ada berapa ember uang di rekening-rekening ajudan dan ke mana aliran, dan dari mana itu mengalir, termasuk atas nama orang yang tidak bisa bicara.
Kemudian Bharada E, Bripka RR, dan KM, dalam berita acara pemeriksaan atau BAP mengaku diiming-imingi janji oleh Ferdy Sambo. Mereka akan diberikan uang agar tutup mulut perkaran pembunuhan Brigadir J.
Dalam pengakuan di BAP, Bharada dijanjikan Rp 1 miliar. Bharada E adalah ajudan yang disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bripka RR dan KM mengaku dijanjikan masing-masing Rp 500 juta oleh Ferdy Sambo. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E, Bripka RR, dan KM adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah alat, kaki tangan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo lah tersangka utama perancang skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo setelah menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, kemudian ia ambil pistol Brigadir J untuk menembaki dinding, menciptakan kesan telah terjadi baku tembak.
Banyak personel Polri diseret Ferdy Sambo untuk menutupi fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 56 personel yang diduga melanggar kode etik, menghambat pengusutan kasus kematian Brigadir J. Merusak tempat kejadian perkara atau TKP.
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J curiga Ferdy Sambo mengalirkan dana ke kaki tangannya dalam pusaran pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin meminta PPATK bergerak. []