Laporannya Soal Suharso Monoarfa Diyakini Nizan Dahlan Optimis pada KPK

Pengacara Nizar, Rezekinta Sofrizal mengatakan, hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Foto: Tagar/Instagram)

TAGAR.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

Pengacara Nizar, Rezekinta Sofrizal mengatakan, hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Pada prinsipnya hakim hanya menolak materi yang diajukan Nizar, sedangkan persoalan legal standing tidak ditolak dan tidak dibahas.

"Dalam permohonan kita yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan. Tapi legal standing dari pemohon tidak ditolak dan tidak dibahas. Jadi, yang ditolak hakim tadi materinya berkaitan untuk penetapannya terlapor di KPK," ujar Rezekinta di PN Jaksel, Senin, 15 Agustus 2022.

Meski permohonan gugatannya ditolak, Rezekinta menyatakan, dalam sidang praperadilan diketahui bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pelaporannya di KPK dan KPK juga diketahui tetap akan menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.

"Berarti dengan sudah diputuskan praperadilan pemohon, ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK. Tetap berusaha ditindaklanjuti dan pelapor memberikan bukti-bukti tambahan," ungkapnya.

Sementara itu, Nizar Dahlan menambahkan, sejatinya dia hanya melakukan test case dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi. Nizar dan kuasa hukimnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan materi gugatan terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.

"Kita mau uji coba saja, hanya kita terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kita coba diskusikan lagi apakah kita akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," katanya.

Untuk diketahui, Nizar Dahlan mempraperadilankan KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu tidak ditindaklanjuti. Adapun gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Lagi, Ketum PPP Suharso Monoarfa Didemo Kadernya Sendiri
Front Kader Penyelamat Partai (FKPP) kembali melakukan aksi di depan Gedung Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pakar: PPP Berpotensi Melejit 47 Persen di Pemilu 2024
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpotensi menjadi pemimpin dari partai Islam lainnya di pemilu 2024 mendatang.
Suharso Monoarfa Didemo Ratusan Kader Agar Mundur dari Jabatan Ketum PPP
Muchbari mengatakan aksi hari ini dilakukan dengan bermunajat agar Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa segera mundur dari jabatannya.