Tagar.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk memeriksa rekening seluruh ajudan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Permintaan itu datang dari Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonformasi awak media pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," ungkapnya.
"Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di B**," katanya.
Kamaruddin mengaku heran dengan orang yang dimaksud tersebut sehingga tidak bisa dimintai keterangannya kepada pihak yang berwenang.
"Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," ujarnya.
"Jadi, dorong PPATK periksa diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu," kata dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022.[]
Baca Juga:
- DPR Minta PPATK dan BNPT Bongkar Aliran Donasi Kemanusiaan ACT
- PPATK Sebut Ada Indikasi Dana Mengalir ke Aktivitas Terlarang