TAGAR.id, Jakarta - Mempunyai 8 ajudan, Ferdy Sambo memperlihatkan dengan terang benderang model perbudakan zaman modern. Tidak menghargai pendidikan polisi sebagai pelayan masyarakat malah dijadikan pelayan pribadi.
Hal tersebut disampaikan pemerhati pertahanan dan keamanan Robi Sugara saat dihubungi Tagar, Senin, 15 Agustus 2022.
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat aktif sebagai Kepala Divisi Profesi daan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mempunyai 8 ajudan termasuk Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR.
"Bagi saya kasus Sambo itu memperlihatkan dengan terang benderang model perbudakan zaman modern dengan atas nama ajudan," ujar Robi.
Menggunakan polisi sebagai ajudan untuk kepentingan pribadi, Robi menilai Ferdy Sambo tidak menghargai pendidikan polisi.
"Tidak menghargai pendidikan polisi yang kemudian malah melayani atasannya yang itu lebih bersifat pribadi," kata Robi.
"Ajudan Sambo itu ajudan bukan hanya untuk tugas negara tapi juga keluarganya. Mengantar istri belanja, ulang tahun, termasuk anak-anaknya dan lainnya," lanjut Robi.
Robi melihat apa yang dilakukan Ferdy Sambo adalah bentuk kesewenangan, mengeksploitasi polisi untuk kepentingan pribadi.
"Dalam kasus Sambo, saya melihat dari nalar saya saja. Jumlah 8 itu sangat tidak proposional dan menyalahi prinsip tugas polisi sebagai pelayan masyarakat. Ini sudah jauh menyalahi tugas polisi sebagai pelayan masyarakat," ujar Robi.
Mengenai dasar hukum yang mengatur ajudan, Robi mengatakan, "Terkait ajudan itu merujuk ke peraturan Kapolri. Tapi itu setahu saya ajudan untuk pejabat yang di eksekutif. Untuk ajudan jenderal sepertinya tidak ada aturannya."
"Tapi umum di kepolisian, ajudan untuk jenderal satu plus sopir. Sambo memang berlebihan," kata Robi pula.
Ferdy Sambo tersangka utama perancang skenario pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompoleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Setelah Brigadir J mati, Ferdy Sambo ambil pistol Brigadir J untuk menembaki dinding, menciptakan kesan telah terjadi baku tembak.
Bagi saya kasus Sambo itu memperlihatkan dengan terang benderang model perbudakan zaman modern dengan atas nama ajudan.
Bukan hanya Bharada E yang ia peralat. Juga Bripka RR, ajudannya, dan KM atau Kuat Ma'ruf pengawal pribadi istrinya. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Nama 8 Ajudan Ferdy Sambo
1. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
2. Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
3. Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Matius Marey
4. Bripka Lukas Ricky Rizal atau Bripka RR
5. Brigadir Romer
6. Brigadir Polisi Satu atau Briptu Deden
7. Bharada Sadam
8. Bhayangkara Satu atau Bharatu Prayogi.
Yang Benar Dua Ajudan Saja
Ferdy Sambo punya 8 ajudan, apa tidak kebanyakan, apa tidak berlebihan. Adakah aturan yang mengatur jumlah ajudan untuk pejabat Polri.
Aturan seorang polisi menjadi ajudan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 Perkap tersebut diatur batasan jumlah ajudan :
a. 2 (dua) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai ajudan; dan
b. 6 (enam) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.
Pakar intelijen Stanislaus Riyanta menjelaskan perbedaan antara ajudan versus pengamanan dan pengawalan atau PAM.
"Ajudan melekat nempel terus, personel PAM ada yang nempel di rumah dinas ada yang mengawal melekat," ujar Stanislaus saat dihubungi Tagar, Senin, 15 Agustus 2022.
Mereka yang Boleh Gunakan Anggota Polisi Sebagai Ajudan
Berikut pejabat-pejabat negara yang diizinkan menggunakan tenaga anggota Polri sebagai ajudan :
1. Pejabat Negara RI meliputi
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Ketua/Wakil Ketua MPR;
- Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
- Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
- Hakim Agung;
- Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
- Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
- Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
- Gubernur/Wakil Gubernur;
- dan Bupati atau Wali Kota
2. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
4. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
5. Kepala badan/lembaga/komisi
6. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia
7. Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri. []