Jakarta - Politikus senior PAN Amien Rais beranggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tega terhadap rakyatnya sendiri menyusul kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Saudaraku, ini soal kepemimpinan. Kok tega ya pada rakyat sendiri? Dalam keadaan begini masih menaikkan iuran BPJS Kesehatan," tulis Amien melalui akun Twittternya, @Amien__rais, Kamis 14 Mei 2020.
Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dari awal kami ingin ada kontrol oposisi di parlemen. Agar rezim dengan koalisi besar ini bisa diimbangi dengan pengawasan DPR.
Perpres itu diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Maret 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Baca juga:
- Pakar Hukum Nilai Jokowi Berhak Naikkan Lagi Iuran BPJS
- Terobosan Terawan untuk BPJS Kesehatan Kelas III
- PPP: Iuran BPJS Digugat Lagi ke MA, Jokowi Bisa Malu
- BPJS Kesehatan Optimis Utang Rp 14 T Mampu Dilunasi
Amien mengatakan niat agar oposisi kuat di DPR telah dibangunnya sejak pemerintahan periode ini disahkan. Namun kini sudah terlanjut menjadi bubur, oposisi di parlemen tak dapat mengontrol kebijakan yang berimbas kepada kehidupan masyarakat.
"Dari awal kami ingin ada kontrol oposisi di parlemen. Agar rezim dengan koalisi besar ini bisa diimbangi dengan pengawasan DPR. Tapi nasi sudah menjadi bubur!" Kata Amien.
Ketidaksetujuan akan naiknya iuran BPJS Kesehatan juga disuarakan anggota Komisi IX dari Fraksi PPP Anas Thahir. Menurut Thahir, masyarakat menyambut gembira keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Maret 2020, tetapi di masa pandemi Covid-19 pemerintah telah memupus rasa kebahagian tersebut.
Pemerintah, kata dia, seharusnya tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan di masa ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) marak, dan daya beli masyarakat yang sedang menurun.
"Kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi sulit seperti ini akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran. Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan," kata Thahir melalui keterangannya, Kamis 14 Mei 2020.
Seperti diketahui, kebijakan Jokowi menaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun dalam perpres tersebut berisi iuran kepesertaan Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.
Selanjutnya tarif kepesertaan Mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kepesertaan Mandiri kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan. Kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2020. []