PPP: Iuran BPJS Digugat Lagi ke MA, Jokowi Bisa Malu

PPP menilai Pemerintahan Jokowi akan menanggung malu bila gugatan masyarakat terhadap kenaikan iuran BPJS kembali dikabulkan MA.
Masyarakat menunjukan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan yang mana kartu ini juga disebut dengan Kartu Indonesia Sehat. (Foto: Instagram/@bpjskesehatan_ri/Ahmad Saifur Rohman)

Jakarta - Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP Anas Thahir menilai pemerintah akan menanggung malu bila gugatan masyarakat terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hal itu berdasarkan, berhaknya masyarakat mengajukan permohonan gugatan kembali ke MA atas kenaikan iuran BPJS.

Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Menurut dia, pemerintah tak memiliki kepekaan terhadap imbas yang dirasakan masyarakat akan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh Mahkamah Agung membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis. Masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19, sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat," kata Anas melalui keterangannya, Kamis 14 Mei 2020.

Karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan.

Anas mengatakan masyarakat menyambut gembira keputusan MA yang membatalkan sebagian Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tetapi pemerintah telah memupus rasa kebahagian tersebut. Terlebih pandemi corona ini menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak besar terhadap masyarakat.

"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," ucap dia.

Sebab itu Anas memandang iuran BPJS Kesehatan sepatutnya tidak dinaikan karena bila masyarakat menginginkannya maka dapat mengajukan kembali gugatan ke MA.

"Kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi sulit seperti ini akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran. Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan," tutur dia. []

Berita terkait
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Siap ke MA
Iuran BPJS Kesehatan turun kemudian dinaikkan lagi. KPCDI menilai pemerintah mengakali keputusan Mahkamah Agung. KPCDI siap menggugat lagi ke MA.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Perbandingannya
Pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
BPJS Naik Lagi, Airlangga: Demi Keberlanjutan
Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhitung mulai Juli 2020.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.