Pak Presiden Urus Pekerja Informal Miskin Jangan Tunggu 2024

Presiden Jokowi diminta tidak menunggu 2024 untuk menyejahterakan pekerja informal miskin. Harusnya bisa sekarang. Ini disampaikan BPJS Watch.
Presiden Jokowi. (Foto: Tagar/Facebook Presiden Joko Widodo)

TAGAR.id, Jakarta - Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan mengapresiasi Presiden Joko Widodo telah menyediakan anggaran THR untuk ASN. Timboel juga meminta Presiden tidak melupakan rakyat miskin dari sektor pekerja informal. Jangan menunggu tahun 2024 untuk mengurus masalah ini.

Pemerintah sudah mengumumkan alokasi anggaran negara untuk THR ASN atau tunjangan hari raya aparatur sipil negara sebesar Rp 34,3 triliun. Untuk pekerja formal, APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara, mensubsidi iuran JKP (jaminan kehilangan pekerjaan)  sekitar hampir Rp 1 triliun. Lalu pekerja formal dapat BSU (bantuan subsidi upah) Rp 8,8 triliun. 

"Itu semua baik, Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin," ujar Timboel Siregar dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Minggu, 17 April 2022. 

"Masa sih untuk mendukung iuran JKK JKM dalam skema PBI, harus menunggu 1 Januari 2024 (draft revisi PP 76/2015). Seharusnya APBN secara bertahap, bisa mengalokasikan minimal Rp 1 triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin seperti petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dan sebagainya di 2022," kata Timboel.


Itu semua baik, Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin.


Kalau menunggu 2024, lanjut Timboel, "Itu kelamaan, Pak Presiden. Bila PBI JKK JKM (penerima bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian) diterapkan segera maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan. Memang ya, kesenjangan sengaja dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 UU SJSN dan pembicaraan soal ini sudah sejak 2018. Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus menunggu 2024.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi di laman Facebook, Kamis malam, 14 April 2022. []


Baca juga







Berita terkait
Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022, Cek di Sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN tahun ini bakal lebih besar.
Jokowi Berikan THR PNS Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen
Presiden Jokowi memastikan THR PNS cair pada Lebaran tahun 2022 dengan memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Simak ulasannya.
Presiden Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN
Jokowi pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022