Pakar Hukum Nilai Jokowi Berhak Naikkan Lagi Iuran BPJS

Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr. Muhammad Fauzan menilai Presiden Jokowi berwenang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan meski dijegal MA.
Presiden Jokowi memimpin langsung penanganan pandemi Covid-19. (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr. Muhammad Fauzan menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi berwenang menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, meski pernah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya sih Presiden melakukan itu memang kewenangannya. Kemudian ada pembatalan oleh MA itu juga satu hal yang memungkinkan di dalam hukum tata negara karena memang ada yang mengajukan yudicial review," ujar Fauzan kepada Tagar, Kamis, 14 Mei 2020.

Enggak jadi masalah kalau bicara kewenangan.

Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah ini mengatakan, apabila suatu lembaga peradilan semacam MA memutuskan perkara, maka setiap institusi lainnya wajib menghormati.

Baca juga: BPJS Naik, Fadli Zon: Rakyat Seperti Dilindas Mobil

"Undang-undang produk DPR dan Presiden. Kalau salah satu bagian dari undang-undang itu misalnya sudah dibatalkan, mestinya setiap warga negara menghormati. Suatu saat DPR atau Presiden mengatur hal yang sebenarnya sudah dibatalkan tapi dalam produk yang lain, undang-undang yang lain, itu juga enggak jadi masalah kalau bicara kewenangan," ucapnya.

Menurut Fauzan, keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS dipersoalkan lantaran aturan tersebut dikeluarkan di tengah kondisi masyarakat yang dilanda pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kendati begitu, Fauzan menilai keputusan tersebut telah mengacu pada kebutuhan yang ada.

"Kenaikan (iuran BPJS) itu didasarkan pada sebuah kebutuhan. Kalau memang daya beli masyarakat sudah meningkat, kemampuan ekonomi masyarakat sudah meningkat, enggak jadi persoalan," kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Naik, Gerindra: Sungguh Gak Pakai Otak

Diketahui, pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan keputusan tersebut.

Namun, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu menyebutkan kenaikan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

a. Kelas III: Rp 25.500 untuk tahun 2020, Rp 35.000 untuk tahun 2021

b. Kelas II: Rp 100.000

c. Kelas I: Rp 150.000

Sebelumnya:

a. Kelas III: Rp 25.500

b. Kelas II: Rp 51.000

c. Kelas I: Rp 80.000. []

Berita terkait
PPP: Iuran BPJS Digugat Lagi ke MA, Jokowi Bisa Malu
PPP menilai Pemerintahan Jokowi akan menanggung malu bila gugatan masyarakat terhadap kenaikan iuran BPJS kembali dikabulkan MA.
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Siap ke MA
Iuran BPJS Kesehatan turun kemudian dinaikkan lagi. KPCDI menilai pemerintah mengakali keputusan Mahkamah Agung. KPCDI siap menggugat lagi ke MA.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Perbandingannya
Pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.