Indonesia dan Enam Negara yang Kebiri Pedofil

Enam negara juga melakukan kebiri bagi pedofil. Berikut negara-negara yang mengatur hukuman kebiri kimia dalam peraturan Undang-undangnya.
Ilustrasi kebiri kimia. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia dan pidana penjara 12 tahun kepada Muh Aris bin Syukur, terdakwa kasus pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Dihimpun dari berbagai sumber, kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan zat yang dapat menurunkan kadar hormon testosteron. Hal ini akan memengaruhi libido atau nafsu berahi manusia.

Penekanan hormon testosteron dapat menggunakan obat golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists, yang diyakini dapat mengendalikan dorongan seksual dan sadisme yang bersifat naluri.

Hukuman kebiri kimia baru pertama kali diterapkan kepada pedofil di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden RI Jokowi pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016. Selain mengatur hukuman kebiri, Perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual.

Berikut enam negara dunia yang telah menerapkan kebiri terhadap predator seksual:

1. Korea Selatan

Korea Selatan merupakan negara pertama di Asia yang mengeksekusi pedofil dengan kebiri kimia, tepatnya pada Juli 2011. 

Pengadilan memerintahkan eksekutor untuk mengebiri tersangka secara kimia selama tiga tahun. 

Seorang pria berusia 31 tahun di sana, dihukum kebiri lantaran melakukan kejahatan seksual kepada remaja 16 tahun. Pelaku juga diwajibkan melakukan terapi selama 200 jam dan memakai gelang kaki elektronik untuk pelacakan selama 20 tahun.

2. Rusia

Pada tahun 2011 di Rusia juga dilakukan eksekusi kebiri kepada pelaku kejahatan seksual yang menimpa gadis berusia 14 tahun. Selain itu, pelaku juga diancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam Undang-undang (UU) yang berlaku di sana, tersangka akan diberikan hukuman kebiri kimia setelah melalui rekomendasi psikiater forensik. 

Ketika laporan lengkap, maka akan dilakukan tindakan medis. Namun hal tersebut tetap mengacu pada intruksi pengadilan.

3. Republik Ceko

Pada tahun 2009, Republik Ceko menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak. Pelaku dikebiri dengan penghilangan testis.

Karena hal ini, Pemerintah Ceko mendapat kritikan dari Komite Anti-Penyiksaan Dewan Eropa. Namun pemerintah mengklaim hal yang dilakukan sudah setimpal sesuai dengan hukuman yang berlaku di sana. 

Kabarnya, sudah ada 300 pria di negara tersebut yang menjalani hukuman kebiri kimia dengan penyuntikan obat-obatan, yang menekan produksi hormon sejak tahun 2000.

4. Amerika Serikat

Tidak semua negara bagian di negeri Paman Sam menerapkan hukuman kebiri. Tetapi sembilan negara bagian di sana telah mengaplikasikan pengebirian secara kimia menurut undang-undang yang berlaku di sana.

Seperti di negara bagian California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan Alabama.

5. Kazakhtan

Pada awal tahun 2018, Kazakhstan menerbitkan UU tentang pengebirian bahan kimia Cyproterone, anti-androgen, disertai ancaman 20 tahun penjara bagi penjahat seksual.

6. Polandia

Polandia juga sudah menerapkam kebiri. Aturan tersebut disahkan oleh parlemen Polandia sejak September 2018.

Perdana Menteri Donald Tusk mengusulkan Undang-undang ini setelah munculnya serangkaian aksi pedofilia menonjol tahun lalu.

Dalam aturan tersebut, pelaku akan dipaksa menenggak obat untuk mengurangi hasrat seksual, namun pengadilan diwajibkan mempertimbangkan pendapat ahli psikologi sebelum menjatuhkan hukuman bagi pelaku pedofil. []


Berita terkait
Efek Kebiri Kimia Pada Pelaku Kejahatan Seksual
Hukuman kebiri kimia belum lama ini dijatuhkan kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.
Alasan IDI Menolak Kebiri Sebagai Hukuman Pedofil
IDI menolak mengeksekusi kebiri kimia terhadap pelakau kejahatan seksual anak. Kendati demikian, IDI mendukung penjahat seksual dihukum berat.
Predator Anak jika Dikebiri, Muncul Sifat Perempuan
Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Jawa Timur, dr Benyamin Kristianto MARS membeberkan dampak seseorang yang dikebiri.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.