Efek Kebiri Kimia Pada Pelaku Kejahatan Seksual

Hukuman kebiri kimia belum lama ini dijatuhkan kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.
Ilustrasi kebiri kimia. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjadi bahan perbincangan setelah memberikan hukuman kebiri kimia dan pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris bin Syukur. 

Hukuman kebiri kimia ini disebut salah satu cara untuk mengurangi tindakan kekerasan seksual di kalangan masyarakat. 

Berbeda dengan kebiri pada umumnya lewat cara memotong alat kelamin, kebiri kimia dilakukan dengan suntikan yang dapat menurunkan kadar hormon testosteron yang akan mempengaruhi libido atau dorongan keinginan untuk aktifitas seksual.

Penekanan hormon testosteron digunakan dengan obat dari golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists, yang diyakini dapat mengendalikan nafsu yang mendorong seksual, sadisme dan kecenderungan yang berbahaya lainnya.

Efek samping dari suntikan itu dapat mengurangi gairah seksual, kesuburan, berkurangnya hormon testosteron dan mempengaruhi produksi spermatozoa.

Jurnal Chemical Castration for Sexual Offenders: Physicians Views menyebutkan, kebiri kimia mungkin memiliki efek samping serius, seperti medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan agonis LHRH yang dapat menyebabkan penurunan signifikan pada testosteron serum dan estradiol.

Akibatnya, gangguan pada kesehatan seperti osteoporosis, penyakit kardiovaskular, dan gangguan metabolisme glukosa dan lipid bisa muncul setelah mendapat suntikan kebiri kimia. Selanjutnya, dapat mengalami depresi, hot flashes, infertilitas, hingga anemia.

Meski begitu, kebiri kimia masih terus menjadi perdebatan karena alasan sosial dan medis. Di Indonesia ini kali pertama dilakukannya eksekusi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Berita terkait
Komnas HAM Kritik Vonis Kebiri Pemerkosa di Mojokerto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengkritik putusan vonis kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan anak.
Beda Kebiri Kimia dengan Konvensional
Apa yang membedakan kebiri kimia dengan konvensional? Berikut Tagar rangkumkan informasi mengenai hal tersebut.
Pura-pura Minta Dibuatkan Kopi, Seorang Kakek Melakukan Kejahatan Seksual pada Anak
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban bukan hanya DK, tapi ada 3 anak perempuan lain yang juga menjadi korban. Sehingga total korban adalah 4 anak perempuan.