Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang berencana membebaskan narapidana kasus korupsi, menyusul penyebaran virus corona atau Covid-19, yang kian masif di Indonesia.
"Tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan corona. Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.
Baca juga: Hindari Corona, 1.362 Napi Aceh Dibebaskan
Sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi.
Kemudian, ICW dan YLBHI pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, karena menurut mereka tidak relevan dengan pencegahan penularan virus corona.
"Presiden Jokowi untuk menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang kontroversial saat bencana nasional corona sedang berlangsung," ucapnya.
Kurnia berujar, wacana Menkumham Yasonna merevisi PP 99/2012 bukan hal yang baru. ICW mencatat, setidaknya dalam kurun waktu 2015-2019, Yasonna Laoly telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali.
"Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan tahun 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan. Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," kata dia.
Padahal, menurut Kurnia, PP tersebut dinilai banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Mulai dari penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," ucapnya.
Baca juga: Kriminolog Singgung Pembinaan Napi Bebas kerena Corona
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran cirus corona atau Covid-19.
Yasonna juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia mengganggap keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna ketika rapat kerja lewat video conference dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020. []