Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana di tengah masa corona.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. (Foto: Tagar/Popy)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran cirus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pembebasan narapidana itu merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem database pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No 19. PK.01.04 Tahun 2020," ujar Yasonna ketika rapat kerja lewat video conference dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020.

Bahkan, dari beberapa exercise yang kami lakukan bisa (membebaskan) mencapai lebih dari 35.000 warga binaan.

Dia menambahkan, lewat peraturan dan keputusan itu nantinya Kemenkumham dapat membebaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana. Aturan tersebut, kata dia, sudah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Seluruh pihak terkait termasuk kepala rutan dan kepala lapas diminta memantau langsung pelaksanaannya.

"Bahkan, dari beberapa exercise yang kami lakukan bisa (membebaskan) mencapai lebih dari 35.000 warga binaan. Ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan," tutur Yasonna.

Peraturan dan keputusan itu juga mengatur kriteria narapidana yang bakal dibebaskan. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2 atau 3 masa tahanan sebanyak 15.442 orang.

Selanjutnya, narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa tahanan sebanyak 300 orang.

Kemudian, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan sebanyak 1.457 orang. Terakhir, napi warga negara asing sebanyak 53 orang.

Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integerasi dilaksanakan langsung oleh Balai Pemasyarakatan. Sementara laporan pembimbingan dan pengawasannya dilakukan secara daring.

Kebijakan dibebaskannya sejumlah napi lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara ini dilakukan mengingat institusi tersebut memiliki tingkat hunian tinggi sehingga rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19. []

Berita terkait
Surat Terbuka Napi Lapas Siantar ke Jokowi
Napi atau warga binaan di Lapas Klas II A Pematangsiantar menyampaikan surat terbuka kepada Jokowi, ketakutan tentang virus corona.
Adian Napitupulu Minta Jokowi Intai Harga Tes Corona
Politikus PDIP meminta Presiden Jokowi mengawasi harga peralatan tes untuk menguji virus corona.
Jalur Tol, MRT, dan KRL di Jabodetabek Bakal Ditutup
BPTJ Kemenhub merilis surat edaran berisi rekomendasi terkait penutupan jalan,jalur tol, MRT dan KRL di Jabodetabek,
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara