Jakarta - Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menyinggung pentingnya pembinaan terhadap para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dibebaskan, menyusul situasi darurat penyebaran virus corona atau Covid-19.
Mustofa mengatakan pembinaan terhadap para napi menjadi penting lantaran mereka memiliki kebutuhan masing-masing yang harus dipenuhi.
Baca juga: Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona
Juga perlu diketahui bahwa napi yang dirumahkan masih dalam status pembinaan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Namun, menurutnya, pembinaan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan-ketentuan kebijakan physical distancing.
"Sesuai dengan kebijakan pembatasan sosial massal, pembinaan juga secara jarak jauh. Melalui WA (WhatsApp) atau media lain," ujar Mustofa kepada Tagar, Kamis, 2 April 2020.
Dia menilai dalam situasi darurat seperti ini dan melihat kepadatan lapas, keputusan pembebasan para napi terbilang masuk akal. Menurut dia, kepadatan hunian lapas memiliki risiko tinggi dengan penyebaran Covid-19.
"Jangan dilihat dari aspek hukum ketika terjadi kedaruratan. Juga perlu diketahui bahwa napi yang dirumahkan masih dalam status pembinaan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ucapnya.
Baca juga: Hindari Corona, 1.362 Napi Aceh Dibebaskan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran cirus corona atau Covid-19.
Pembebasan narapidana itu merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem database pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No 19. PK.01.04 Tahun 2020," ujar Yasonna ketika rapat kerja lewat video conference dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020. []