Imbas Pemecatan Terawan, Kemenkumham Akan Satukan UU Praktik dan Pendidikan Kedokteran

Hal itu ditegaskan Menkumham Yasonna H Laoly terkait pemecatan secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). (foto: Antara/M Risyal Hidayat).

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana menyatukan Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Hal itu ditegaskan Menkumham Yasonna H Laoly terkait pemecatan secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Langkah itu menurut dia agar ada penataan yang lebih baik lagi terkait sistem kedokteran di Indonesia.

"Saran kami setelah mendengarkan masukan banyak pihak, kami nilai perlu revisi. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran akan 'review' lagi untuk kami satukan agar nanti lebih baik penataannya," kata Yasonna pada Kamis, 31 Maret 2022.

Dia mengatakan setelah keputusan IDI terkait dokter Terawan, lebih baik pemberian izin praktik dokter menjadi domain negara dari pada diberikan kepada satu organisasi profesi.

Menurut dia, organisasi profesi lebih baik menjalankan fungsi-fungsi penguatan kualitas para dokter di Indonesia.

"IDI lebih bagus konsentrasi dalam penguatan dan perbaikan kualitas dokter karena saat ini banyak masyarakat yang berobat ke Singapura dan Malaysia. Triliunan rupiah kita habis untuk berobat ke luar negeri," ujarnya.

Yasonna mencontohkan ada seorang dokter asal Indonesia lulusan universitas di Rusia, lalu ketika kembali ke Indonesia justru bekerja di perusahaan farmasi karena sulitnya menjadi dokter di dalam negeri.

Yasonna menilai seharusnya IDI melihat berbagai persoalan tersebut sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) anak-anak Indonesia yang sekolah di luar dan dalam negeri bisa diangkat menjadi dokter.

"Seharusnya IDI lebih melihat persoalan itu sehingga SDM anak-anak Indonesia yang sekolah di luar negeri bisa cepat diangkat. Tidak ada halangan dalam persoalan profesi, sehingga persoalan ini akan kami lihat secara mendalam," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kemenkes Bantu Proses Mediasi IDI dan Terawan
Kemenkes tidak ingin terjadi perselisihan akibat masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.
Profil Arteria Dahlan yang Bela Menkumham Yasonna Loly
Anggota DPR Fraksi PDIP membela Menkumham Yasonna Loly dan soroti soal over capacity. Berikut profilnya.
34 TKA Lolos, NasDem Pertanyakan Komitmen Menteri Yasonna
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan lolosnya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China selama penerapan PPKM.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.