Kemenkumham Janji Santuni Keluarga Korban Rp 30 Juta

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazahpara korban sampai selesai.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly. (Foto: Tagar/Kemenkumham)

Jakarta - Keluarga korban meninggal akibat insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, akab mendapat santunan sebesar Rp 30 juta.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly melalui keterangan resminya, Kamis, 9 September 2021.

"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi," kata Yasonna.

"Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," sambungnya.

Yasonna mewakili kementeriannya menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga korban tewas akibat kebakaran di Lapas Tangerang.

Yasonna juga mengaku sudah mengunjungi Lapas Kelas I Tangerang dan langsung berkoordinasi dengan jajarannya untuk membantu keluarga korban tewas.

"Sekali lagi saya sampaikan, ini musibah berat yang sama-sama tidak kita inginkan. Saya tadi sudah meninjau dan melihat langsung ke lokasi untuk mengkoordinasikan semua hal terbaik yang bisa kita lakukan demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa ini," ujarnya.


Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin.


Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazahpara korban sampai selesai. Ia juga memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk tim dalam penanganan musibah ini.

"Kami telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Kami akan membantu pemulasaran jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai," kata Yasonna.

"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," lanjutnya.

Sebagai informasi, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, sekira pukul 01.50 WIB, dini hari tadi. Sebanyak 41 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Diduga, kebakaran berawal dari hubungan arus pendek di Blok C2 Lapas Tangerang.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ketua MPR: Pemerintah Harus Benahi Pengelolaan Lapas
Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai peristiwa kebakaran Lapas pertanda pemerintah harus membenahi pengelolaan manajemen lapas di berbagai daerah.
Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Dipindahkan
Kemungkinan tidak hanya lapas di Provinsi Banten saja, tetapi lapas-lapas di luar Provinsi Banten yang sekiranya masih ada kapasitas.
Daftar Nama 41 Korban Tewas Kebakaran di Lapas Tangerang
Para tak sempat melarikan diri karena saat kebakaran terjadi seluruh kamar sel dalam keadaan terkunci.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.