Hindari Corona, 1.362 Napi Aceh Dibebaskan

Sebanyak 1.362 narapidana di Aceh akan dibebaskan untuk pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ilustrasi. (shutterstock.com)

Banda Aceh - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membebaskan lebih awal sebanyak 1.362 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh.

Mereka yang dibebaskan lebih cepat itu mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integritas dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Jumlah penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.629, yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang," kata Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 April 2020.

Meurah mengatakan, mereka yang dibebaskan cepat tersebut merupakan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah. Asimilasi itu sendiri diberikan kepada narapidana yang menjalani 2/3 masa pidana, paling lambat tanggal 31 Desember 2020, serta anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.

"Ya benar, asimilasi di rumah saja sambil menunggu SK PB (pembebasan bersyarat) atau masa PB jatuh tempo paling lambat 2/3 nya tanggal 31 Desember 2020," ujarnya.

Jumlah penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.629, yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang.

Meurah menyampaikan, bagi narapidana dan anak itu juga sedang dirumuskan kembali regulasi untuk diberikan asimilasi seperti Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

Kemudian, kata Meurah, persyaratan administrasi terhadap mereka yang mendapat asimilasi itu akan dipermudah, cukup dengan laporan pembinaan dari pihak lembaga pemasyarakatan. Namun, narapidana wajib membuat surat pernyataan.

"Iya syarat administrasi tetap dibuat dan dipermudah tanpa Litmas dari Bapas. Tapi Napi wajib membuat surat pernyataan bersedia menjalani asimilasi di rumah," tutur Meurah.

Meurah menyebutkan, narapidana terbanyak yang mendapat asimilasi ini berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 170 orang dari jumlah 589 warga binaan.

Selanjutnya, di Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur, dengan narapidana yang mendapat asimilasi sebanyak 140 orang dari 473 warga binaan. Serta yang tersebar di 18 lapas, delapan rutan lainnya. []

Berita terkait
Update Covid-19 Aceh, 893 Pasien ODP
Angka Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 dari 23 kabupaten/kota di Aceh meningkat lagi.
Takut Corona, 7 TKA Asal Cina di Aceh Dipulangkan
Sebanyak 7 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang datang ke Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dipulangkan ke Jakarta.
Trauma Darurat Sipil Saat Konflik di Aceh
Aceh pernah merasakan kekejaman darurat sipil pada 19 Mei 2004 atau 16 tahun yang lalu. Saat itu Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri.