Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengimbau tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku agar bersikap kooperatif.
Menurut Hasto, Harun sebenarnya hanyalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan.
"Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut, karena seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum (PDIP), beliau (Harun Masiku) menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.
Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut, hanya ada pihak yang menghalang-halangi.
Hasto mengklaim langkah yang dilakukan partai banteng moncong putih itu untuk memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggusur Riezky Aprilia, sudah sesuai dengan prosedur, karena berdasarkan keputusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku
Pada tahun 2019 DPP PDIP sempat mengajukan judicial review Pasal 54 b ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ke MA, agar pemilihan anggota DPR diserahkan kepada partai.
"Itu karena ini pada dasarnya permasalahannya sederhana dan partai melakukan itu (pelimpahan suara) terkait proses penetapan calon terpilih ketika melalui keputusan Mahkamah Agung dan fatwa MA," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan Harun Masiku berhak menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg terpilih PDIP yang meninggal tiga pekan sebelum pemilu.
Namun, upaya tersebut dia anggap terjegal oleh pihak yang tidak menginginkan Harun duduk di kursi parlemen. Kendati demikian Hasto tidak bersedia menyebut pihak mana yang menjegal langkah Harun Masiku ke gedung hijau.
"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut, hanya ada pihak yang menghalang-halangi," ucap dia.
Baca juga: Hasto Sebut Harun Masiku Kader Terbaik PDIP
Sebelumnya, nama Hasto Kristiyanto disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, upaya penggeledahan ruangan Sekjen DPP PDIP yang dilakukan tim penyidik KPK gagal total, lantaran tidak diizinkan oleh petugas keamanan partai.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiano Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"KPK sangat menyesalkan dengan adanya hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU terkait dengan proses penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI," kata pimpinan KPK, Lily Pintauli Siregar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Ditanya Banyak Sekali
Atas perbuatannya, penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Fridelina disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap Harun Masiku dan Saeful dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Harun Masiku merupakan caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan I. Pada Pemilu 2019 kemarin, Harun Masiku (5.878 pemilih) kalah suara dari Nazaruddin Kiemas (145.752 pemilih) dan Riezky Aprilia (44.402 pemilih). Namun, Nazaruddin meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan digelar. KPU dalam rapat pleno menetapkan Riezky berhak melenggang ke DPR, karena mendapat suara terbesar ke-2 dari dapil tersebut. []