Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 24 Januari 2020.
Selama 6 jam, Hasto Kristiyanto diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hasto: Jadi ada 24 pertanyaan termasuk biodata
Baca juga: Kasus Harun Masiku, PDIP Diminta Berhentikan Hasto
"Hari ini saya diminta sebagai saksi terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan mantan Komisioner KPU (Wahyu Setiawan)," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengaku dicecar 24 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Namun, Sekjen PDIP itu enggan membeberkan apa saja isi materi pertanyaan yang ditanyai penyidik terkait suap PAW anggota DPR.
"Kalau pemeriksaan ini garis besarnya nanti kita minta KPK agar menyampaikan. Kalau terkait materi, yang masih dalam proses penegakan hukum tersebut dipercayakan seluruhnya. Jadi ada 24 pertanyaan termasuk biodata," ujarnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB.
Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu, atas kasus dugaan suap pengisian kursi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam kasus tersebut nama Hasto disebut-sebut turut terlibat.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina sebagai penerima suap.
Sementara pihak pemberi suap adalah caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful dari unsur swasta.
"KPK sangat menyesalkan dengan adanya hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU terkait dengan proses penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI," kata pimpinan KPK, Lily Pintauli Siregar, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku
Atas perbuatan itu, Wahyu Setiawan dan Agustiani Fridelina disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []