6 Jam KPK Cecar Hasto Kristiyanto 24 Pertanyaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan 24 pertanyaan soal suap PAW yang melibatkan Harun Masiku dan KPU.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Tagar/Moh Ainul Yaqin).

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 24 Januari 2020. 

Selama 6 jam, Hasto Kristiyanto diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hasto: Jadi ada 24 pertanyaan termasuk biodata

Baca juga: Kasus Harun Masiku, PDIP Diminta Berhentikan Hasto

"Hari ini saya diminta sebagai saksi terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan mantan Komisioner KPU (Wahyu Setiawan)," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengaku dicecar 24 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Namun, Sekjen PDIP itu enggan membeberkan apa saja isi materi pertanyaan yang ditanyai penyidik terkait suap PAW anggota DPR.

"Kalau pemeriksaan ini garis besarnya nanti kita minta KPK agar menyampaikan. Kalau terkait materi, yang masih dalam proses penegakan hukum tersebut dipercayakan seluruhnya. Jadi ada 24 pertanyaan termasuk biodata," ujarnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB.

Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu, atas kasus dugaan suap pengisian kursi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam kasus tersebut nama Hasto disebut-sebut turut terlibat.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina sebagai penerima suap. 

Sementara pihak pemberi suap adalah caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful dari unsur swasta.

"KPK sangat menyesalkan dengan adanya hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU terkait dengan proses penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI," kata pimpinan KPK, Lily Pintauli Siregar, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.

Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku

Atas perbuatan itu, Wahyu Setiawan dan Agustiani Fridelina disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Berita terkait
Harun Masiku Buron, KPK Didesak Periksa Hasto
Dengan status buronan tersangka kasus dugaan suap, Harun Masiku, KPK didesak untuk memeriksa Hasto sebagai saksi oleh Ketua ACTA Hendarsam.
ACTA: KPK Harus Berani Tangkap Hasto Kristiyanto
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko mendukung KPK menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PAW Harun Masiku, Puan: Tanyakan ke Megawati-Hasto
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan terkait kasus PAW Harun Masiku dapat ditanyakan ke Ketum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.