Majalengka, (Tagar 5/2/2018) – Tampaknya dua penjahat berinisial ASR (29) dan MA (29) ini belum berpengalaman. Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan ini berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat lewat petunjuk berupa telepon milik salah satu pelaku yang tertinggal di rumah korban.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad mengungkapkan, korban sempat menarik jaket milik pelaku hingga terlepas. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan jaket pelaku yang tertinggal di TKP.
"Dalam jaket itu ditemukan satu buah telepon genggam milik tersangka ASR dan dari barang bukti ini anggota Reskrim Polsek Rajagaluh berhasil meringkus kedua pelaku," jelas Noviana di Majalengka, Senin (5/2).
Noviana mengatakan, dua tersangka pencurian dengan pemberatan itu juga sempat mengancam korbannya menggunakan sebilah celurit.
"Ada dua tersangka yang kami amankan, sedangkan satu orang rekan lainnya masih dalam pengejaran petugas alias DPO," ujar Noviana.
Disebutkan, tersangka berinisial ASR dibekuk di Terminal Cigasong, sedangkan tersangka MA diamankan di sebuah tempat pemancingan ikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah handphone, satu buah kacamata warna hitam serta satu pasang sepatu, jaket levis, dan satu celurit.
Saat ini kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Rajagaluh Polres Majalengka. Selain itu, petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih DPO.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat 3e dan 4e KUHPidana Subs UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ant/yps)