Tagar.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungapkan pihaknya berhasil memblokir transaksi terhadap 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online medio Januari hingga Agustus 2022.
Dari 421 rekening tersebut, ditemukan total nominal uang hingga Rp730 miliar.
"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Sebelumnya, PPATK menemukan sedikitnya 25 kasus judi online beromzet triliunan rupiah medio 2019 hingga 2022. Sebanyak 25 kasus judi online tersebut telah dilaporkan PPATK ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini. Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis," ujar Ivan.
Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," ujar Ivan.[]
Baca Juga:
- Ini Permintaan Kuasa Hukum Brigadir J kepada PPATK, Ada Rekening Janggal?
- PPATK Diminta Periksa Rekening Ferdy Sambo dan Semua Ajudannya