TAGAR.id, Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, Selasa, 23 Agustus 2022, kalah dalam banding terakhirnya dalam kasus korupsi terkait dengan penjarahan dana negara 1MDB.
Pengadilan tinggi dengan suara bulat menegakkan hukuman penjara 12 tahun.
Najib Razak, 69 tahun, sebelumnya bersikeras tidak bersalah dan bebas dengan jaminan sambil menunggu keputusan bandingnya. "Saya berharap dalam banding terakhir, kami akan bisa menunjukkan kebenaran masalah ini," ujarnya.
Namun Panel Pengadilan Federal yang beranggotakan lima hakim, Selasa, 23 Agustus 2022, dengan suara bulat menegakkan keputusan pengadilan tinggi sebelumnya. Pengadilan juga memutuskan banding terakhir Najib "tidak memiliki dasar apapun."
Dengan kalah dalam upaya banding terakhirnya, berarti Najib harus segera menjalani hukuman, dan menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara.
Hisyam Teh Poh Teik, Pengacara Utama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan, “Kita sudah mendengar keputusan pengadilan federal, putusan yang dibacakan oleh ketua hakim. Tentu kami sangat sedih karena kalah banding".
Pengadilan itu menegakkan hukuman Najib. Ia kemudian meninggalkan gedung pengadilan setelah keputusan itu dan dilaporkan dibawa ke penjara. Beberapa analis mengatakan keputusan itu merupakan hasil positif bagi Malaysia dan tanda menguatnya demokrasi.
James Chin, Profesor Studi Asia di Universitas Tasmania mengatakan, “Saya rasa vonis bersalah adalah hasil yang sangat baik untuk Malaysia. Publik Malaysia sudah sangat lama menunggu untuk melihat mantan perdana menteri ini masuk penjara. Jadi pemenang besar vonis hari ini adalah rakyat Malaysia."
1MDB adalah dana pembangunan yang didirikan Najib tak lama setelah ia berkuasa pada 2009. Penyelidik menuduh setidaknya 4,5 miliar dolar AS dicuri dari dana tersebut dan dialihkan oleh para pembantu Najib.
Reaksi warga Malaysia beragam atas keputusan terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak, Selasa, 23 Agustus 2022, termasuk Faradilla seorang ibu rumah tangga. "Saya tidak tahu harus percaya siapa, siapa yang benar atau salah, ada banyak fitnah saat ini," komentarnya.
Najib dinyatakan bersalah pada Juli 2020 melakukan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran pidana, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 9,4 juta dolar AS dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Keputusan pengadilan Selasa, 23 Agustus 2022, ini keluar setelah rangkaian upaya oleh Najib untuk menunda kasus tersebut. (my/ka)/Associated Press/voaindonesia.com. []