Gubernur Aceh Dilaporkan ke Presiden Terkait Dana Bansos

Nova Iriansyah dilaporkan karena diduga hingga saat ini belum menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,5 triliun kepada rakyat Aceh.
Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT melantik Tgk Amran sebagai Bupati Aceh Selatan pada paripurna DPRK Aceh Selatan dalam rangka pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati Aceh Selatan, sisa masa jabatan 2018-2023 di Gedung DPRK Aceh Selatan, Kamis 25 Juni 2020. (Foto: Tagar/Dok Humas Aceh)

Banda Aceh - Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh melaporkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada Presiden Joko Widodo. Nova dilaporkan karena diduga hingga saat ini belum menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,5 triliun kepada rakyat Aceh yang terdampak pandemi Covid-19.

Surat bernomor 017/MPO-B/SLP/XI/2020 itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Ketua Tim Penanganan Covid-19 pusat dan Ketua DPR Aceh.

Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal menyebutkan, dana bansos tersebut telah ditetapkan dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 38 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020 atau refocussing APBD pada tanggal 15 Juni 2020.

"Padahal tahun anggaran 2020 hanya tersisa kurang dari 1,5 bulan lagi," ujar Syakya dalam keterangannya pada Tagar, Selasa, 17 November 2020.

Akibat tak disalurkan dana tersebut, kata Syakya, banyak rakyat Aceh terdampak Covid-19 di luar penerima bansos dari pemerintah pusat (PKH dan BST) dan dana desa mengalami kesulitan hidup. Sehingga membuat daya beli masyarakat semakin menurun dan kondisi perekonomin rakyat di seluruh pelosok Aceh kian terpuruk.

Selain itu, katanya, kebijakan tersebut juga akan berakibat terjadinya potensi mega SiLPA hingga triunan rupiah pada APBA 2020. Hal ini sangat kontraproduktif dengan kebijakan Presiden Jokowi yang mendorong percepatan realisasi anggaran dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Padahal tahun anggaran 2020 hanya tersisa kurang dari 1,5 bulan lagi.

Menurut Syakya, tindakan Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat tersebut secara gamblang telah mengangkangi UU No. 2 Tahun 2020, Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, Perpres No. 54 Tahun 2020 , Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020 dan SKB Mendagri – Menkeu No: 119/2813/SJ. Nomor 177/KMK.07/2020.

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Cuci Gudang

Kata Syakya, kebijakan pembatalan penyaluran bansos ini juga berdampak memperburuk citra pemerintah di mata rakyat Aceh. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Presiden Jokowi untuk memberi teguran keras dan sanksi tegas kepada Gubernur Aceh yang telah mengkhianati hak-hak rakyat di tengah musibah pandemi Covid-19.

"Agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan dan kebijakan yang merugikan rakyat serta mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Syakya. []

Berita terkait
Baru Dilantik Jadi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Cuci Gudang
Sepekan baru dilantik sebagai Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Aceh.
Warga Aceh Gugat Plt Gubernur, Nova Iriansyah ke Pengadilan
Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggugat Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kena Kritik DPRA, Plt Gubernur Aceh Cabut Edaran Stiker BBM
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut Program Stickering BBM subsidi di Aceh.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.