Warga Aceh Gugat Plt Gubernur, Nova Iriansyah ke Pengadilan

Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggugat Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Senin, 5 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh.

Gugatan tersebut terkait kebijakan Stickering BBM berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186. Gugatan ini didaftarkan ke PN Banda Aceh pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Kami masyarakat Aceh melakukan gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, terkait dengan surat edaran Nomor 349186 mengenai pemakaian atau penggunaan stiker pada kendaraan yang mengunakan BBM solar subsidi dan premium," ujar Inisiator GERAM, Syakya Meirizal kepada wartawan.

Bahkan kita menemukan fakta di lapangan seseorang pengunan BBM karena tidak memiliki stiker tidak mau diisi petugas di sana.

Syakya menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat beberapa hal yang tak efektif dengan surat edaran tersebut. Menurutnya, dalam surat edaran ini ada beberapa hal yang melampaui kewenangan.

"Kita melihat misalnya ada poin kendaraan yang berhap mendaptkan BBM adalah yang telah melunasi pajak, padahal kita tahu yang itu telah diatur sendiri dalam Undang-undang yang lain. Artinya Plt Gubernur telah melampaui kewenangannya," ujarnya.

Di sisi lain, kata Syakya, sebenarnya surat edaran tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam pelaksanaanya, sifat surat edaran ini adalah imbauan tetapi pelaksanaanya telah menjadi aturan. Artinya, jika tidak ada stiker maka tidak akan diisi BBM.

"Bahkan kita menemukan fakta di lapangan seseorang pengunan BBM karena tidak memiliki stiker tidak mau diisi petugas di sana. Ini sudah merugikan hak konsumen jadi ini yang kita lakukan gugatan," tutur Syakya.

Selain itu, katanya, surat edaran tersebut juga telah merendahkan martabat rakyat Aceh, di mana dalam isi surat edaran stiker tersebut terkandung kalimat yang dinilai menghina masyarakat.

Baca juga: 

"Jadi kita melakukan gugatan class action diwakili oleh 24 orang penggugat di mana salah satu isi gugatannya kita mengugat inmateril kepada rakyat Aceh senilai satu triliun," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum penggugat, Muhammaf Arif Hamdani mengatakan, gugatan ini adalah gugatan melawan hukum, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Gugatan ini diwakilkan oleh prisipal 24 orang atas nama rakyat Aceh dan didampingi 13 pengacara," ujar Arif. []

Berita terkait
3 Pasangan di Aceh Ketahuan Pesta Seks di Rumah Kosong
Pengakuan tersangka melakukan hubungan layaknya suami-istri ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda secara bergantian di Aceh.
Pasien Sembuh Covid-19 di Aceh Capai 60 Persen
Dengan penambahan 73 kasus konfirmasi baru maka secara akumulasi jumlah korban virus corona di Aceh sudah mencapai 4.925 orang.
Kapal Perdana Pemerintah Aceh Segera Berlayar, Ini Rutenya
KMP Aceh Hebat 1 merupakan salah satu dari tiga kapal roro yang dipesan pemerintah Aceh untuk meningkatkan konektivitas antar pulau.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.